Polda Lampung Sita Uang Palsu Rp980 Juta di Pelabuhan Bakauheni
Teraslampung.com, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan nilai nominal Rp980 juta. Polisi menangkap seorang pria berinisial AW yang membawa uang tersebut dalam bus antarkota di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, mengatakan AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk mengantarkan uang itu dari Medan ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Sebagai imbalan, AW dijanjikan uang Rp50 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut ke tujuan.
“Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar,” kata Yuni dalam keterangan pers Polda Lampung pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kasus ini terungkap ketika polisi memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA dengan rute Medan–Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB. Saat memeriksa bus di pintu masuk pelabuhan, petugas menemukan sebuah kardus air mineral merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28, tempat AW duduk.
Di dalam kardus itu, polisi menemukan lima bungkus kertas putih berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal Rp980 juta.
Polisi kemudian membawa AW beserta barang bukti ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Selain uang yang diduga palsu, penyidik menyita kardus, lima bungkus kertas putih, satu telepon genggam, tiket bus rute Medan–Jakarta, dan sehelai kain sarung.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa AW, enam saksi, serta seorang ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk mendalami dugaan pemalsuan uang tersebut.
Polda Lampung menjerat AW dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut keterangan kepolisian, pasal yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan denda sesuai pasal terkait.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pembuat, pemodal, kurir, dan pengedar. Setelah penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Yuni mengatakan kepolisian berkomitmen menindak dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah. Ia menyatakan pengusutan tidak akan berhenti pada AW jika ditemukan pihak lain yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi bernilai besar. Jika menemukan indikasi peredaran uang palsu, masyarakat diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.
“Jangan ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Yuni.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)