Dituding Intervensi Proses Hukum Kasus Pencabulan Santriwati, Ini Respons Ketua MUI Lampung Utara

Oct 15, 2026 - 15:13
Updated: 45 minutes ago
0 11
Dituding Intervensi Proses Hukum Kasus Pencabulan Santriwati, Ini Respons Ketua MUI Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi--Pimpinan Pondok Pesantren Walisongo Lampung Utara, M. Noer Qomarudin membantah, pernah melobi pihak kepolisian untuk mengeluarkan terduga pelaku pencabulan santriwati. Menurutnya, tudingan itu tidak benar adanya.

"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah meminta aparat untuk mengeluarkan terduga pelaku," kata M. Noer Qomarudin, Kamis (15/10/2026).

Ia mengatakan, tudingan itu bertentangan dengan sikapnya selama ini yang selalu mendukung dan menghormati proses hukum. Jika memang bersalah, yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. 

"Tidak boleh ada upaya menutupi kesalahan, terlebih apabila menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan seorang korban," jelasnya.

Adapun kedatangannya ke rumah orang tua korban, menurutnya, hanyalah bentuk tanggung jawab moralnya sebagai pimpinan pondok pesantren. Tidak pernah ada rayuan atau bujukan darinya agar korban mau berdamai dengan terduga pelaku.

"Kalau perizinan, Pondok Pesantren Walisongo sudah memiliki izin operasional," kata Ketua MUI Lampung Utara ini.

Di tempat sama, Camat Blambanganpagar, Andriyani Salim meminta pihak pesantren untuk menetapkan standar prosedur pelayanan mereka. Pemasangan CCTV juga layak dilakukan untuk memudahkan pemantauan.

"Dengan demikian, kejadian serupa tak lagi terulang," terangnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang oknum guru di lingkungan pondok pesantren di Lampung Utara, Lampung, berinisial IS (34). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap lima santriwati.

Feaby Handana

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User