Mulai 2027, Pedagang di Kios dan Hamparan Pasar SMEP Dipungut Sewa

Oct 05, 2026 - 12:00
Updated: 2 hours ago
0 3
Mulai 2027, Pedagang di Kios dan Hamparan Pasar SMEP Dipungut Sewa

Teraslampung com, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung akan mulai memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah dari pedagang Pasar SMEP pada tahun depan. Tarif sewa ditetapkan sebesar Rp 500 ribu per tahun untuk hamparan dan Rp 4 juta per tahun untuk kios.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, pedagang yang menempati Pasar SMEP selama hampir lima tahun tidak dikenakan biaya sewa, baik untuk kios maupun hamparan.

Menurut Erwin, pemerintah telah menyosialisasikan rencana penarikan sewa sejak tahun ini melalui surat edaran kepada para pedagang. Sosialisasi dilakukan agar pedagang mengetahui kebijakan tersebut sebelum penerapannya dimulai.

“Memang sudah hampir lima tahun lebih mereka menempati Pasar SMEP dan belum pernah kita tarik yang namanya sewa, baik sewa hamparan maupun kios. Masih kita bebaskan,” kata Erwin, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, pungutan tersebut merupakan pelaksanaan aturan mengenai pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Dana yang terkumpul akan masuk ke kas daerah dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan serta perbaikan fasilitas milik pemerintah, termasuk pasar yang dikelola Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Gunanya sewa tersebut tentunya masuk ke kas daerah untuk nanti perbaikan-perbaikan pembangunan yang ada di beberapa tempat, termasuk perbaikan pasar-pasar yang punya kita,” ujarnya.

Meski pemerintah menetapkan tarif sewa, Erwin mengatakan pedagang yang keberatan tetap dapat mengajukan permohonan keringanan melalui Dinas Perdagangan. Permohonan itu selanjutnya akan diteruskan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk dipertimbangkan.

“Kalau nanti para pedagang merasa keberatan, masih ada upaya untuk meminta keringanan kepada Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Perdagangan. Nanti akan kita teruskan ke Ibu Wali Kota,” katanya.

Erwin menegaskan, kewajiban membayar sewa tidak hanya berlaku bagi pedagang Pasar SMEP. Pasar lain yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah juga akan dikenakan tarif pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap para pedagang dapat menerima kebijakan tersebut karena pemerintah hanya menjalankan peraturan daerah. Khusus untuk pengguna hamparan, ia menilai tarif Rp 500 ribu per tahun masih terjangkau.

“Kami dari Dinas Perdagangan ini menjalankan peraturan. Ada peraturan daerah yang harus kami jalankan. Harapan kami pedagang nanti membayar, karena dalam satu tahun hanya Rp 500 ribu untuk hamparan. Kami rasa tidak mahal,” ujarnya.

Namun, Erwin kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang bagi pedagang yang mengalami kesulitan membayar untuk mengajukan keringanan.

Penerapan kebijakan ini akan mengakhiri masa pembebasan sewa bagi pedagang Pasar SMEP sekaligus menjadi bagian dari penertiban pemanfaatan aset daerah oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User