Ramadan, Pol PP Bandarlampung Pantau Tempat Hiburan
TERASLAMPUNG.COM — Selama bulan Ramadan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam seperti diskotek, pub, bar; karaoke, panti pijat, dan tempat biliar. Menurut Kasat Pol PP Bandarlampung,...

TERASLAMPUNG.COM — Selama bulan Ramadan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam seperti diskotek, pub, bar; karaoke, panti pijat, dan tempat biliar.
Menurut Kasat Pol PP Bandarlampung, Paryanto, pihaknya menjalankan surat edaran Walikota Bandarlampung nomor 450 tahun 2019.
“Dasarnya adalah Perda nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataanm. Untuk menghormati bulan puasa diminta pengusaha diskotik, bar, karaoke, panti pijat untuk tutup sementara sampai H+3,” jelas Kasat Pol PP Paryanto di ruang kerjanya , Selasa (14/5).
Selain itu, tambah Paryanto, untuk pengusaha rumah makan, cafe dipersilahkan berusaha tapi ketika siang hari jangan terlalu terbuka.
“Tidak semua orang puasa jadi silahkan rumah makan membuka usahanya tapi ya bukanya jangan seperti bulan biasa ada yang harus ditutup pake kain. Yang makan juga biar nggak malu,” katanya.
Sebelumnya pada Rabu malam (8/5) Pol PP bersama dengan pihak yang terkait seperti Polisi dan Pariwisata melakukan operasi bersama di sebelas titik.
“Kami sudah melakukan operasi bersama dan alhamdulillah para pengusaya yang kami datangi taat dengan surat edaran pak wali itu,” pungkasnya.
Dandy Ibrahim