Polisi Ringkus Sopir Angkot Pengedar Ganja dan Sabu di Kampung Sinar Baru
Zainal Asikin/teraslampung.com Kapolsekta Telukbetung Utara, Kompol A. Yudi Taba saat mengintrogasi tersangka Fernandes alias Feri (34) pengedar ganja dan sabu-sabu, Selasa (12/1/2016). BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Telukbetung Bar...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Kapolsekta Telukbetung Utara, Kompol A. Yudi Taba saat mengintrogasi tersangka Fernandes alias Feri (34) pengedar ganja dan sabu-sabu, Selasa (12/1/2016). |
BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Telukbetung Barat, meringkus sopir angkutan kota (angkot) pengedar ganja dan sabu dirumahnya, pada Sabtu (9/1/2016) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang ditangkap adalah, Fernandes alias Feri (34) warga Jalan Timur II Gang Melati Lingkungan II Kampung Sinar Baru, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat.
Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol A. Yudi Taba mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Jalan Timur II Gang Melati LK. II, Kp. Sinar Baru, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba.
“Dari informasi itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan langsung menangkap Feri dirumahnya,”kata Yudi kepada wartawan, Selasa (12/1/2016).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Yudi, polisi menemukan barang bukti tiga linting ganja, 41 paket kecil ganja, satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, satu bundel plastik bening sabu, dan tujuh buah korek api gas.
“Barang bukti ganja tersebut disimpan Feri didalam guci kecil warna hitam, sedangkan satu buah alat isap (bong) disimpan tersangka di kotak Blackberry,”tuturnya.



