Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
TERASLAMPUNG.COM.COM — Kasus korban begal yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian menuai kritik dari publik. Korban tersebut ditetapkan tersangka setelah membunuh dua dari empat begal yang menghadangnya. Dengan alasan kasus ini jadi sorotan,...

TERASLAMPUNG.COM.COM — Kasus korban begal yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian menuai kritik dari publik. Korban tersebut ditetapkan tersangka setelah membunuh dua dari empat begal yang menghadangnya. Dengan alasan kasus ini jadi sorotan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasusnya.
“Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis 14 April 2022.
Meski begitu, Polda NTB belum memberikan penjelasan detail soal penarikan kasus ini dari Polres Lombok Tengah; termasuk apa yang akan dilakukan setelah mengambil alih kasus yang dinilai publik aneh tersebut.
Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE. Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.
Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.
Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.
“Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP,” kata Djoko.
Djoko mengatakan, kepastian hukum kasus ini seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.
“Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan,” katanya..
Meskipun kepolisian setempat menetapkan korban begal sebagai tersangka, anehnya, dua pelaku begal yang berhasil melarikan diri (HO dan WA) ditetapkan sebagai tersangka.
HO dan WA dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih. Sedangkan Pasal 53 KUHP yang menjadi pengait dari pasal yang dituduhkan itu mengatur soal percobaan pidana.