Pj Gubernur Lampung Kukuhkan Empat Pjs Bupati/Walikota dan Satu Plt bupati

TERASLAMPUNG.COM — Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengukuhkan empat Pejabat Sementara (Pjs) bupati/walikota dan satu Pelaksana Tugas (Plt) bupati di Balai Keratun, komplek kantor gubernur, Selasa 24 September 2024, Selaa (24/9/2024). A...

Pj Gubernur Lampung Kukuhkan Empat Pjs Bupati/Walikota dan Satu Plt bupati
Pj Gubernur Lampung Samsudin menyematkan pin kepada Budhi Darmawan Pjs Walikota Bandarlampung.

TERASLAMPUNG.COM — Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengukuhkan empat Pejabat Sementara (Pjs) bupati/walikota dan satu Pelaksana Tugas (Plt) bupati di Balai Keratun, komplek kantor gubernur, Selasa 24 September 2024, Selaa (24/9/2024).

Adapun pejabat yang dikukuhkan tersebut adalah Budhi Darmawan menjadi Pjs Walikota Bandarlampung, Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs Walikota Metro, Senen Mustakim menjabat Pjs Bupati Lampung Timur, Bobby Irawan menjabat Pjs Bupati Lampung Tengah dan Pandu Kusuma dilantik menjadi Plt Bupati Lampung Timur.

Dalam sambutannya Samsudin menegaskan kepada para pejabat bupati/walikota yang baru dikukuhkan untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024 hingga tingkat desa/kelurahan.

“Netralitas ASN betul-betul dikawal betul-betul dipantau semuanya dari seluruh tingkatan netralitas ASN baik dari tingkat provinsi tingkat kabupaten/kota tingkat kecamatan juga tingkat desa atau kelurahan semua wajib untuk melaksanakan netralitas dalam pilkada serta tahun 2024,” tegasnya.

Selain itu, Pj Gubernur juga minta aparat keamanan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut memantau Pilkada 2024 secara ketat hingga tingkat desa/kelurahan.

“Karena kita tidak ingin Provinsi Lampung pada saat Pilkada serentak nanti terjadi sebuah sesuatu yang tidak diinginkan bersama karena Lampung selama Pilpres tahun 2024 dikenal dengan aman tertib damai dan harmoni dan juga saya ingin pelaksanaan Pilkada serentak juga akan dilaksanakan dengan tertib aman dan damai tidak ada persoalan apapun,” harapnya.

Para pejabat sementara dan pelaksana tugas tersebut mulai bekerja tanggal 25 September – 23 November menggantikan kepala daerah yang cuti diluar tanggungan negara karena mengikuti Pilkada serentak 2024. Dan kepada bupati/walikota yang cuti, Pj Gubernur berpesan tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.

“Para kepala daerah yang mencalonkan diri mulai besok ya tanggal 25 masa berlakunya sudah tidak diperkenan lagi untuk menggunakan fasilitas negara dalam hal apapun termasuk perangkat ajudan yang melekat ke dalamnya. Dalam hal ini kepala daerah serta wakil kepala daerah secara bersama-sama menjalankan cuti di luar tanggungan negara maka tugas umum pemerintahan dilaksanakan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelas Pj Gubernur Lampung Samsudin.

Dandy Ibrahim