Pilkada Serentak, Jumlah Pemilih Lampura Bertambah Jadi 449.782

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi –‎ Jumlah pemilih di Kabupaten Lampung Utara yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) tahun 2018 berjumlah 449.782 jiwa. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan DPS tahun 2014 yang hanya berjumlah 438.292...

Pilkada Serentak, Jumlah Pemilih Lampura Bertambah Jadi 449.782
Suasana rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara yang dilakukan oleh KPU Lampung Utara, Kamis (15/3/2018).

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi –‎ Jumlah pemilih di Kabupaten Lampung Utara yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) tahun 2018 berjumlah 449.782 jiwa. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan DPS tahun 2014 yang hanya berjumlah 438.292 jiwa.

“Dari total DPS tahun 2014 yang hanya berjumlah 438.292 jiwa, jumlah DPS tahun 2018 saat ini mencapai 449.782 jiwa. Artinya, ada peningkatan sebanyak 11.490 jiwa,” kata Ketua KPU, Marthon usai rapat pleno terbuka penetapan DPS untuk pemilihan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara, Kamis (15/3/2018).

‎Penetapan DPS ini, menurut Marthon, merupakan Pemuktahiran data hasil rekapitulasi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilakukan belum lama ini. Adapun rincian DPS itu masing – masing, yakni 216.775 laki – laki dan 216.802 perempuan. Jumlah ini masih ditambah dengan warga yang belum melakukan perekaman E-KTP yang totalnya mencapai 16.205 jiwa (8.346 laki – laki dan 7.859 perempuan).

‎”Jumlah DPS ini hasil rekapitulasi dari desa hingga kecamatan ditambah dengan jumlah penduduk yang belum perekaman E-KTP,” paparnya.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini akan dikirimkan kembali kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumumkan di pelbagai tempat strategis pada wilayanya masing – masing. Tujuannya supaya warga dapat mengetahui apakah nama mereka masuk DPS atau tidak. Setelah itu maka pihak KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 19 April mendatang.

Dalam Pemuktahiran Data Pemilih untuk Pilgub dan Pilbup Lampura, KPU Lampung Utara menerjunkan 1.137 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Mereka bertugas mengunjungi setiap rumah penduduk di Lampura untuk memperoleh data yang akurat yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) pada akhir Juni mendatang. Masa kerja PPDP dimulai sejak tanggal 20 Januari dan berakhir pada tanggal 18 Februari.