Peserta BPJS Jalur Penerima Bantuan Iuran Dilarang Naik Kelas Saat Berobat

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi –‎ Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kotabumi, Lampung Utara, Mahmul Ahyar menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasinal (JKN) jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak diperkenankan untuk naik kelas...

Peserta BPJS Jalur Penerima Bantuan Iuran Dilarang Naik Kelas Saat Berobat
Kepala BPJS Kotabumi, Lampung Utara, Mahmul Ahyar

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi –‎ Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kotabumi, Lampung Utara, Mahmul Ahyar menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasinal (JKN) jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak diperkenankan untuk naik kelas saat berobat.

“Pasien ‎PBI itu enggak boleh naik kelas saat berobat. Mohon rekan semua sampaikan kepada masyarakat tentang hal ini,” jelas Mahmul Ahyar di kantor BPJS, Kamis (15/3/2018).

Menurut Mahmul, apa yang disampaikannya ini merupakan aturan baku ihwal PBI. Alasan larangan naik kelas ini dikarenakan peserta PBI dianggap masyarakat yang kurang mampu sehingga iuran JKN-nya dibayarkan oleh daerah/pusat.

“Kalau naik kelas kan artinya mereka bukan warga kurang mampu, sedangkan tujuan PBI ini untuk membantu warga yang kurang mampu,” paparnya.

Pejabat BPJS yang dalam hitungan hari ini akan segera menjabat Kepala BPJS di Meulaboh, Aceh Barat‎ itu menyebutkan, secara keseluruhan peserta PBI di Lampung Utara baik yang ditanggung oleh pemerintah pusat/daerah berjumlah 381.154 dari total penduduk 885.591 orang.
Dari 1.821.942 total penduduk di wilayah BPJS Kotabumi (Lampung Utara, Waykanan, Pesisir Barat, dan Lampung Barat), menurut Mahmul, baru 1.062.45 atau 58 persen warga yang telah menjadi peserta JKN – Kartu Indonesia Sehat. Jumlah 58 persen penduduk di wilayah BPJS Kotabumi yang menjadi peserta JKN – KIS ini tak hanya terdiri dari peserta PBI melainkan terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Rinciannya peserta PBI, PPU, PBPU, dan BP dari empat kabupaten itu masing – masing, yakni PBI berjumlah 799.901, PPU berjumlah 100.081, PBPU berjumlah 147.771, dan BP berjumlah 14.697 peserta,” jelas dia.

Ia menyebutkan, untuk memenuhi kebutuhan peserta dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada para peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi terus memperluas jaringan pelayanan fasilitas kesehatan Baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Hingga kini, telah ada 115 FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS. FKTP itu tersebar di 4 kabupaten yaitu 47 FKTP di Lampura, 37 di Way Kanan, 20 di Lampung Barat dan 12 di Pesisisr Barat. ‎Sementara untuk FKRTL yang telah bekerjasama berjumlah 9 Rumah Sakit yaitu 4 di Lampung Utara, 3 di Way Kanan, 2 di Lampung Barat.

“Harapannya, 95 persen penduduk di tiap daerah yang menjadi wilayah kerja BPJS Kotabumi akan sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di akhir tahun ini,” harapnya.