Pilkada Bandarlampung, Ini Alasan Lengkap Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Thobroni Harun
Kantor Mahkamah Konstitusi (ilustrasi) JAKARTA, Teraslampung.com — Pasangan Herman HN- Yusuf Kohar dipastikan akan dilantik sebagai Walilota-Wakil Walikota Bandarlampung 2016-2021 pada pertengahan Februari 2016 mendatang, menyusul dito...
| Kantor Mahkamah Konstitusi (ilustrasi) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Pasangan Herman HN- Yusuf Kohar dipastikan akan dilantik sebagai Walilota-Wakil Walikota Bandarlampung 2016-2021 pada pertengahan Februari 2016 mendatang, menyusul ditolaknya gugatan hasil Pilkada Kota Bandarlampung yang diajukan pasangan Thobroni Harun-Qomarunizar oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/1/2021).
BACA: Gugatan Thobroni Harun Ditolak MK
Sidang yang dipimpin hakim MK Arief Hidayat itu dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Majelis hakim MK membacakan amar putusan setebal 103 halaman dan memutuskan gugatan Thobroni Harun-Qomarunizar ditolak.
Berikut ini alasan lengkap majelis hakim menolak gugatan Thobroni Harun.:



