Bawa Narkoba, Warga Blambangan Lampung Utara Dicokok Polisi

Feaby/Teraslampung.com Dede saat diperiksa polisi,Kamis (21/1/2016). Kotabumi–Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara menangkap Dede (28) karena ketahuan polisi membawa satu paket kecil narkoba jenis Sabu, di Desa Blambangan, Kecamatan...

Bawa Narkoba, Warga Blambangan Lampung Utara Dicokok Polisi

Feaby/Teraslampung.com

Dede saat diperiksa polisi,Kamis (21/1/2016).

Kotabumi–Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara menangkap Dede (28) karena ketahuan polisi membawa satu paket kecil narkoba jenis Sabu, di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar tepatnya di depan pos Polisi Blambangan, Kamis (21/1) sekitar pukul 14:00 WIB.

“Penangkapan tersangka ini berkat program SP3KM (Satu Polisi 3 Kilometer,red) yang sedang kami jalankan. Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu paket kecil Sabu,” kata Kasat Lantas Polres, AKP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (21/1).

Kasat menceritakan, penangkapan ini berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tersangka Dede. Saat itu, yang bersangkutan terlihat hilir mudik mengendarai motor Yamaha Mio dengan nomor Polisi BE 3370 IJ di depan pos Polisi tanpa mengenakan helm. Melihat pelanggaran tersebut, anggota Satlantas mencoba memberhentikan tersangka.

“Saat diberhentikan, gerak – gerik tersangka terlihat mencurigakan dan sempat menolak untuk diperiksa,” terangnya.

Saat pakaian maupun celana korban tersangka diperiksa, sama sekali tak ditemukan benda – benda yang mencurigakan. Namun, saat diminta membuka tangan kirinya yang saat proses pemeriksaan berlangsung, tersangka menolaknya.

Menyadari ada sesuatu yang disembunyikan di tangan kiri tersangka, petugas berusaha keras memaksa membuka genggaman tersangka yang tetap bersikeras menolak untuk membukanya. Tak cukup sampai di situ, tersangka pun sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan berusaha menelan Sabu itu.

“Begitu genggamannya terbuka, ada paket Sabu kecil. Barang bukti Sabu dan uang senilai Rp350 ribu dan motor sudah diamankan dan akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres,” papar dia.

Di hadapan petugas, tersangka Dede mengatakan Sabu itu baru saja dibelinya dari seseorang berinisial M, di daerah Banjar Ratu, Lampung Tengah, tepatnya di sekitar jembatan layang (fly over). Sabu itu dibeli oleh warga Simpang Propau, Lampung Utara dengan harga Rp150 ribu.

Ia juga mengaku telah mengonsumsi Sabu tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Rencananya, usai mengonsumsi Sabu itu, ia akan bermain PlayStation dengan rekannya.

“Saya sudah lama pakai Sabu untuk dikonsumsi sendiri dan bukan untuk dijual,” tuturnya.