Pilgub Lampung, Bahu Nasdem Minta Bawaslu Segera Panggil Sutono
TERASLAMPUNG.COM — Kehadiran Sekda Provinsi Lampung, Sutono, pada acara pengumuman calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung di Kantor DPP PDIP, Kamis siang (4/1/2018) menjadi sorotan Badan Hukum Partai Nasdem Lampung. Bahu NasDem...

TERASLAMPUNG.COM — Kehadiran Sekda Provinsi Lampung, Sutono, pada acara pengumuman calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung di Kantor DPP PDIP, Kamis siang (4/1/2018) menjadi sorotan Badan Hukum Partai Nasdem Lampung. Bahu NasDem Lampung meminta agar Bawaslu tidak tinggal diam.
“Sebagai Sekda Provinsi yang masih aktif, tidak seharusnya Sutono hadir dalam kegiatan politik,” kata Ketua Bahu NasDem Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, Kamis (4/1/2018).
Menurut Wahrul, sebaiknya Sutono memberikan pemberitauan atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan PNS-nya.
Menurutnya, PNS dalam Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 terkait pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil, bahwa PNS dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil dan dilarang keras untuk hadir dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah dengan dan atau tanpa menggunakan atribut partai politik
“Kan nggak mungkin Pak Sutono tidak paham soal aturan itu. Beliau itu adalah simbol dan panglima sebagai lokomotif terdepan teladan ASN di Lampung. Hal itu bisa rusak mental ASN di bawah beliau kalau latah dan ikut-ikutan tontonan politik semacam ini,” kata mantan Direktur LBH Bandarlampung itu.
“Ini harus di luruskan dan segera beri sanksi moral.Kita harus lebih objektif melihatnya maka Bawaslu jangan diam segera panggil dan harus jelas hasilnya, jangan diam-diam terus hilang,” imbuhnya.