Perusahaan Pencemar Sungai Way Galih Disanksi Ringan, Warga dan Walhi Kecewa
Durektur Walhi Lampung, Hendrawan, meminta penjelasan Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Lampung Selatan, Sundari, Senin (9/11/2015). TERASLAMPUNG.COM–Perwakilan warga Galih, Kecam...
| Durektur Walhi Lampung, Hendrawan, meminta penjelasan Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Lampung Selatan, Sundari, Senin (9/11/2015). |
TERASLAMPUNG.COM–Perwakilan warga Galih, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan dan Walhi Lampung kecewa dengan sanksi ringan yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan pencemaran Sungai Way Galih. Kekecewaan itu mereka ungkapkan setelh mereka bertemu pejabat Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Lampung Selatan, Senin (9/11/2015).
Perwakilan warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemkab Lampung Selatan, Senin (9/11).
Bustomi Irfani, wakil warga Way Galih, mengatakan kehadiran mereka di Kantor BLHD tersebut untuk meminta kejelasan dan ketegasan Pemkab Lampung Selatan dalam penyelasaian kasus pencemaran Sungai Way Galih.
“PT Indocom sudah mencemari sungai. Kami ingin mempertanyakan kejelasan tentang hasil uji laboratoriuum dan sanksi kepada perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran Sungai Way Galih,” kata Bustomi.
Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan BLHD Lampung Selatan, Sundari.
Pada kesempatan itu Sundari mengatakan, PT Indocom Samudera Persada telah membuang limbah melebihi ambang batas yang telah ditentukan seperti yang telah diatur dalam izin pembuangam limbah cair yang dikeluarkan oleh BLHD No: 660/66/IV.03/SK/PPLC/2015 dan Permen LH No 5 tahun 2014.
| Warga Way Galih meminta penjelasan tindak lanjut kasus pencemaran Sungai Way Galih, di Kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemkab Lampung Selatan, Senin (9/11). |
Menurut Sundari, Pemkab Lampung Selatan melalui Kantor BLHD telah memberikan sanksi kepada PT Indocom Samudera Persada berupa surat teguran No 660/462/IV.03/2015 yang ditandatangani oleh Kepala BLHD Lampung Selatan Edyar Saleh.
“Sanksi itu berupa permintaan agar PT Indocom memperbaiki sistem Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL),” kata Sundari,
Direktur Walhi Lampung, Hendrawan mengaku kecewa dengan sanksi ringan yang diberikan kepada perusahaan pencemar sungai itu.
Hendrawan menegaskan eharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang telah terbukti melakukan pencemaran seperti yang diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sanksi tegas yang dimaksud itu adalah berupa penyegelan, penghentian operasi, dan atau pencabutan izin operasi.” kata Hendrawan.



