Perubahan APBD Lampung 2026 Disepakati, DPRD Soroti Penyerapan Anggaran

Sep 23, 2026 - 12:00
Updated: 2 hours ago
0 1
Perubahan APBD Lampung 2026 Disepakati, DPRD Soroti Penyerapan Anggaran

Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. DPRD meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi belanja, terutama untuk program yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Provinsi Lampung pada Rabu, 23 September 2026. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan perubahan anggaran mencakup penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah. Sumber pendapatan tersebut meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Menurut dia, selisih antara pendapatan dan belanja menimbulkan defisit anggaran yang ditutup melalui pembiayaan daerah. Sumber pembiayaan itu berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2025 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta penerimaan pinjaman daerah.

Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Rahmat mengatakan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti rekomendasi dan catatan strategis Badan Anggaran serta komisi-komisi DPRD. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah memperhatikan rekomendasi tersebut agar pelaksanaan anggaran pada sisa tahun berjalan berlangsung efektif dan transparan.

Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan Budi Yohanda, DPRD menyoroti pentingnya kesiapan teknis dan administrasi sebelum penambahan anggaran dilaksanakan. Langkah itu dinilai perlu untuk mencegah penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun anggaran.

DPRD juga meminta organisasi perangkat daerah mempercepat program yang realisasi anggarannya masih rendah. Belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik diminta menjadi prioritas.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Ia mengatakan pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah disepakati, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Evaluasi pemerintah pusat menjadi salah satu tahapan sebelum perubahan APBD dapat diberlakukan secara resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User