Pernyataan Keprihatinan dari Jaringan Anti Korupsi Indonesia
Kami, jaringan anti korupsi, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan masyarakat yang peduli, mengharapkan dukungan luas bagi perjuangan anti korupsi di Indonesia karena sedang menghadapi “ujian berat” dari berbagai “kelompok kepentingan” yang t...
Untuk menyikapi hal tersebut, kami mengundang semua pihak yang peduli dengan perjuangan anti korupsi:
1. Untuk waspada terhadap upaya-upaya yang berkesinambungan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia melalui:
(d) Mencermati dengan seksama keraguan Presiden untuk mengambil upaya yang jelas dan tegas untuk mengakhiri konflik antara Polisi dan KPK.
2. Untuk melanjutkan dan meningkatkan semua upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat dan memastikan diterapkannya Independesi dan Perlindungan pada KPK sebagaimana tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perlawanan atas Korupsi 2003 (2003 United Nations Convention Against Corruption) dan Pernyataan Jakarta tentang Prinsip bagi Lembaga Anti Korupsi 2012 (2012 Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies)
3. Melakukan tekanan terhadap Pemerintah yang sedang berkuasa, khususnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dan partai politik, untuk mematuhi dan menjalankan tata pemerintahan yang baik (good governance)
4. Menggalang dukungan dari seluruh jaringan organisasi anti korupsi dan jaringan organisasi masyarakat luas untuk melakukan perjuangan besar melawan pihak-pihak yang menentang anti korupsi di Indonesia.
5. Menyerukan dan mengundang semua warga negara yang memiliki itikad baik dan pihak-pihak yang peduli akan pentingnya pemerintahan yang bersih untuk bahu-membahu dalam perjuangan bersama melawan praktek-praktek korupsi dan seluruh kekuatan yang ada dibelakang mereka agar cita-cita untuk mewujudkan kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi dapat dilaksana di negeri ini.
Untuk itu, kami jaringan masyarakat yang peduli pada pemberantasan korupsi menuntut kepada Presiden untuk melakukan hal-hal berikut:
1. Membatalkan pencalonan KAPOLRI yang sekarang dan memilih KAPOLRI baru dengan proses seleksi yang transparan.
2. Memperkuat dan melindungi KPK sebagai pilar dan simbol harapan masyarakat Indonesia, sebagaimana dijamin oleh United Nations Convention Against Corruption dan 2012 Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies.
3. Membangun pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana yang dijanjikan oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam Nawa Cita dan kampanye-kampanye mereka.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0


Comments (0)