Klarifikasi K.H. Yahya Cholil Staquf atas Berbagai Tuduhan

Klarifikasi K.H. Yahya Cholil Staquf atas Berbagai Tuduhan
KH Yahya Kholil Staquf

Dengan segala kerendahan hati dan sepenuh rasa tanggung jawab, izinkan saya memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai berbagai tuduhan kepada saya yang selama ini beredar di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang diberi mandat oleh Muktamar Ke-34 NU di Lampung tahun 2021, saya merasa berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh fungsionaris, kader dan warga NU di mana pun berada. Kejelasan ini diperlukan bukan hanya untuk membela diri, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga kesatuan, kepercayaan, dan integritas Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang kita cintai ini.

I. KLARIFIKASI MENGENAI AKADEMI KEPEMIMPINAN NASIONAL NAHDLATUL ULAMA (AKN-NU)

Konteks dan Proses PersiapanAkademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) adalah jenjang tertinggi dalam Sistem Kaderisasi NahdlatulUlama yang dirancang untuk mengembangkan kepemimpinan berkualitas bagi kader-kader terbaik jam'iyah kita. Konsep dasar program ini telah disepakati bersama dalam Rapat Pleno PBNU pada Juli 2024, melibatkan berbagai stakeholder dan lembaga dalam jam'iyah.

Sebagai bagian dari proses yang bertanggung jawab, saya telah melakukan konsultasi komprehensif mengenai kurikulum,judul materi, dan seluruh narasumber AKN-NU kepada Rais Aam KH. Miftahul Akhyar di kediamannya di Surabaya pada pertengahan Mei 2025. Pada kesempatan tersebut, saya juga memohon kesediaan beliau untuk memberikan tawjihat (arahan spiritual) dalam pembukaan resmi AKN-NU yang dijadwalkan pada 21 Juni 2025.

Keputusan Rais Aam dan Tindak Lanjut

Di akhir Rapat Harian Syuriyah yang dilaksanakan di kediaman Rais Aam pada 6 Juni 2024, beliau telah memutuskan bahwa agenda AKN-NU yang dijadwalkan tetap dilaksanakan sesuai rencana, dengan dua catatan penting: pertama, perlu ada tambahan narasumber dari Timur Tengah, dan kedua, Pak Nuh ditugaskan untuk meminta penjelasan langsung dari saya mengenai kurikulum, materi, dan narasumber AKN-NU.

Saya langsung menindaklanjuti arahan Rais Aam tersebut dengan menghubungi Syekh Ali Jum'ah serta beberapa tokoh terkemuka dari Al-Azhar dan Timur Tengah lainnya. Hasil komunikasi ini telah saya laporkan kepada Rais Aam, dan kemudian dilaporkan juga dalam Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Harian Tanfidziyah pada pertengahan Juni 2025.

Mengenai Kontroversi Peter Berkowitz

Saya ingin menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa kontroversi yang timbul mengenai kehadiran Peter Berkowitz dalamAKN-NU adalah suatu ‘kecelakaan’ yang tidak pernah saya perkirakan sebelumnya. Saya sendiri tidak memiliki pengetahuan awal mengenai afiliasinya dengan gerakan pro-Israel maupun Zionis. Peter Berkowitz kami undang semata-mata karena keahlian dan pengalamannya yang diakui secara internasional di bidang Hak Asasi Universal. Materi kuliahnya dalam AKN-NU adalah mengenai Hak Asasi Universal, dan sama sekali tidak ada pembahasan mengenai isu Israel-Palestina, apalagi mengenai Zionisme. Kami memiliki video rekaman lengkap dari ceramahnya yang dapatdiverifikasi oleh siapa saja yang berkepentingan.

Pengakuan Kesalahan dan Tindakan Korektif

Saya mengakui sepenuhnya bahwa saya kurang cermat dalam proses seleksi dan pemilihan narasumber untuk AKN-NU. Iniadalah kesalahan saya, dan saya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekhilafan tersebut kepadaseluruh jam'iyah dan kepada publik. Kesalahan ini adalah pelajaran berharga bagi saya untuk lebih hati-hati dan teliti dalamsetiap pengambilan keputusan di masa depan.

Sebagai tindakan korektif, saya telah menindaklanjuti arahan Rais Aam untuk menghentikan kegiatan AKN-NU yang seharusnya masih berlangsung hingga hari ini, tanggal 21 Desember 2025.

Keputusan ini diambil dengan serius untukmenunjukkan komitmen saya terhadap kepedulian dan kekhawatiran yang telah disampaikan oleh Rais Aam dan jajaran Syuriyah.

II. KLARIFIKASI MENGENAI TATA KELOLA KEUANGAN PBNU

Telah beredar tuduhan bahwa saya menggunakan dana sebesar 100 Miliar rupiah yang masuk ke rekening PBNU untukkepentingan pribadi dan untuk menyuap KPK. Tuduhan ini disertai dengan dramatisasi yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PBNU, dengan ancaman bahwa NahdlatulUlama akan dibubarkan.

Saya menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan ini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Berikut adalah penjelasan faktual mengenai peristiwa tersebut:

Ketika saya menerima laporan mengenai transfer 100 Miliar Rupiah ke rekening PBNU dari Saudara Mardani H. Maming (Bendahara Umum PBNU pada saat itu) sekitar tiga tahun yang lalu pada tahun 2022, saya segera memerintahkan Saudara Sumantri (Bendahara PBNU) untuk berkomunikasi langsung dengan Saudara Maming guna meminta penjelasan mengenai sumber dan tujuan dana tersebut.

Hasil komunikasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian dari dana itu adalah sumbangan dari Saudara Maming untukoperasional PBNU sebesar 20 Miliar Rupiah. Adapun selebihnya, perlu segera dikembalikan kepada Saudara Maming.

Penanganan ini dilakukan dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Terkait hal ini, Saudara Sumantri dapat dimintai penjelasan secara lebih rinci dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada siapa saja yang berkepentingan.

Apakah ada potensi TPPU?

Jawabannya jelas: Tidak! Pertama, Putusan Pengadilan mengenai perkara Saudara Mardani H. Maming sudah inkrah. Tidakada penyidikan mengenai indikasi pencucian uang dalam perkara tersebut. Kedua, Saudara Maming telah membayar lunas uang pengganti sesuai putusan. Ketiga, dalam hal transfer ke rekening PBNU, tidak ada keterlibatan PBNU secara aktif.

Dengan demikian, maka isu mengenai ada ancaman pembubaran Jam'iyah Nahdlatul Ulama karena dugaan terkait dengan

TPPU adalah tidak benar sama sekali.

Komitmen terhadap Transparansi Keuangan

Patut dicatat di sini bahwa sejak awal periode kepengurusan, PBNU telah menerapkan sistem tata kelola keuangan yang terpusat, transparan, dan akuntabel.

Saya berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan PBNU, dan siap untuk memberikan penjelasan detail mengenai setiap aspek pengelolaan keuangan kepada Syuriyah dan forum-forumjam'iyah lainnya.

III. KLARIFIKASI MENGENAI KONSESI TAMBANG

Konteks dan Diskusi dengan Presiden

Telah beredar tuduhan bahwa saya hendak mengalihkan pengelolaan konsesi tambang kepada investor lain dengan mengatasnamakan arahan dari Presiden Prabowo. Saya menyatakan dengan jelas bahwa tuduhan ini tidak sesuai dengan kenyataan.

PBNU telah terikat kontrak dengan salah satu perusahaan untuk menjadi investor dalam pengelolaan konsensi tambang yang diberikan oleh Pemerintah.

Mengenai hal ini, memang pernah saya sampaikan kepada Presiden Prabowo ketika saya mendapat kesempatan untuk bertemu dan mendiskusikan berbagai hal dengan beliau, termasuk soal tindak lanjut konsesitambang yang diberikan oleh Pemerintah kepada Nahdlatul Ulama.

Dalam diskusi dengan Presiden Prabowo tersebut, beliau memberikan arahan agar konsesi tambang NU dapat segera berproduksi dan memberikan manfaat bagi Nahdlatul Ulama. Menurut Presiden, tahapan-tahapan produksinya seharusnya

dapat dipercepat. Maka beliau memerintahkan kepada seorang pejabat yang mendampingi beliau dalam pertemuan itu agar membantu PBNU untuk mempercepat proses tersebut sehingga konsesi tambang dapat segera memberikan manfaat bagi Nahdlatul Ulama dan warga NU pada umumnya.

Pelaporan kepada Rais Aam

Semua yang saya bahas dan diskusikan dengan Presiden Prabowo telah saya laporkan kepada Rais Aam keesokanharinya. Tidak ada arahan khusus dari Rais Aam dalam menanggapi laporan saya. Beliau hanya dawuh, "Kalau memang seperti itu arahan dari Bapak Presiden, ya monggo.”

Saya sungguh tidak mengerti bagaimana kemudian saya dapat dituduh hendak mengalihkan pengelolaan konsesi tambang kepada investor lain dengan mengatasnamakan arahan dari Presiden Prabowo. Saya tidak memiliki kuasa dan tidak tahu bagaimana caranya mengalihkan pengelolaan konsesi tersebut. Yang saya ketahui adalah bahwa konsesi tambang ini adalah pemberian dari Pemerintah, dari Presiden Jokowi, kepada Nahdlatul Ulama melalui PBNU.

Upaya saya adalah memohon arahan dan dukungan Presiden Prabowo untuk mengakselerasi proses perizinan hingga produksinya, sehingga konsesi ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi jam'iyah dan warga NU. Itu saja, tidak lebih dan tidak kurang.

IV. MENGENAI KEABSAHAN SAYA SEBAGAI KETUA UMUM

Dasar Hukum dari AD/ART NU

Saya ingin menekankan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang memberhentikan KetuaUmum PBNU merupakan keputusan yang tidak sah dan nyata-nyata melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

Berikut adalah dasar hukum yang jelas dari AD/ART NU:

Pasal 22 AD NU mengatur bahwa "Permusyawaratan Tingkat Nasional terdiri dari: a. Muktamar; b. Muktamar Luar Biasa; c.Musyawarah Nasional Alim Ulama; dan d. Konferensi Besar."

Pasal 40 ayat (1) huruf e ART NU memuat ketentuan bahwa "Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui

musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya

secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais 'Aam terpilih."

Pasal 74 ayat (1) ART NU menetapkan bahwa "Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga."

Pasal 93 ayat (3) ART NU mengatur kewenangan Rapat Harian Syuriyah, bahwa:"Rapat Harian Syuriyah membahas kelembagaan perkumpulan, pelaksanaan dan pengembangan program kerja."

Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025

Pasal 15 ayat (3) menegaskan bahwa:"Keputusan Rapat Harian Syuriyahm engikat seluruh pengurus harian Syuriyah."

Pasal-pasal tersebut di atas dengan jelas tidak memberikan wewenang kepada Rapat Harian Syuriyah untuk memberhentikan siapa pun, terlebih lagi mandataris Muktamar.

Pengakuan Hukum Negara

Pengakuan hukum negara terhadap keabsahan Ketua Umum juga memperkuat posisi ini:

Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 mencantumkan KH.Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU Keputusan ini masih berlaku dan menunjukkan pengakuan negara terhadap keabsahan Ketua UmumPerubahan status Ketua Umum harus melalui mekanisme jam'iyah yang sah dan diakui oleh negara.

V. AJAKAN UNTUK ISLAH DAN MUSYAWARAH

Komitmen terhadap Kesatuan jam'iyah

Dalam situasi ini, saya ingin mengulang komitmen saya yang telah saya sampaikan sebelumnya: saya tunduk dan siap menahan diri demi kesatuan, keutuhan dan kemajuan Nahdlatul Ulama. Saya menghormati seruan dari para Kyai Sepuh dan Mustasyar NU untuk melakukan islah (rekonsiliasi) dan menempuh jalan musyawarah.

Saya percaya bahwa dengan niat yang tulus, dialog yang konstruktif, dan semangat persaudaraan, kita dapat melewati situasi ini dengan tetap menjaga integritas dan martabat Nahdlatul Ulama.

VI. PENUTUP

Saya menyadari sepenuhnya bahwa sebagai Ketua Umum PBNU, saya memiliki tanggung jawab yang besar kepadaseluruh warga Nahdlatul Ulama. Tanggung jawab ini tidak hanya untuk memimpin jam'iyah dengan baik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dan reputasi NU di mata publik.

Dalam situasi yang penuh tantangan ini, saya berkomitmen untuk:

-Terus bekerja dengan integritas dan transparansi

-Mendengarkan masukan dan kritik yang konstruktif

-Melakukan perbaikan berkelanjutan dalam setiap aspek kepemimpinan

-Memperkuat dialog dan komunikasi dengan semua stakeholder

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Rais Aam beserta segenap jajaran Syuriyah, Mustasyar, dan juga seluruh jajaran Tanfidziyah beserta segenap pengurus NU di semua tingkatan yang telah memberikan arahan, masukan, dan

dukungan. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam jam'iyah yang demokratis, dan saya percaya bahwa perbedaan tersebut dapat menjadi kekuatan jika dikelola dengan bijak dan penuh tanggung jawab.

Dengan penuh harapan dan doa, saya mengajak seluruh pengurus NU untuk bersama-sama membangun masa depan

Nahdlatul Ulama yang lebih kuat, lebih solid, dan menjadi rahmat bagi semesta.

Jakarta, 30 Jumadal Akhirah 1447 H

21 Desember 2025

KH. Yahya Cholil Staquf

Ketua Umum PB NU