Penjabat Bupati Lamteng, Lamsel, dan Walikota Metro akan Segera Diusulkan kepada Mendagri
Drs. Tauhidi, M.M. BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Pemerintah Provinsi Lampung pada awal Juli akan memproses penjabat bupati tiga daerah yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Waykanan, dan Kota Metro yang...
| Drs. Tauhidi, M.M. |
BANDARLAMPUNG,
Teraslampung.com–Pemerintah Provinsi Lampung pada awal Juli akan memproses penjabat
bupati tiga daerah yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Waykanan, dan Kota Metro yang
akan diusulkan kepada Mendagri. Jabatan kepala daerah di tiga daerah itu akan diisi penjabat kepala daerah karena masa tugas kepala daerah di tiga daerah itu segera berakhir. Pada Desember 2015 tiga daerah itu termasuk yang akan menggelar pilkada serentak.
Teraslampung.com–Pemerintah Provinsi Lampung pada awal Juli akan memproses penjabat
bupati tiga daerah yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Waykanan, dan Kota Metro yang
akan diusulkan kepada Mendagri. Jabatan kepala daerah di tiga daerah itu akan diisi penjabat kepala daerah karena masa tugas kepala daerah di tiga daerah itu segera berakhir. Pada Desember 2015 tiga daerah itu termasuk yang akan menggelar pilkada serentak.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung, Tauhidi, pengajuan siapa yang akan menjadi penjabat bupati sudah diproses di
Mendagri untuk tiga kabupaten yaitu
Metro, Lampung Selatan dan Waykanan.
Mendagri untuk tiga kabupaten yaitu
Metro, Lampung Selatan dan Waykanan.
“Penjabat bupati sudah
panggil kepala biro otda dan pada awal bulan ini Kota Metro, Kabupaten Lampung
Selatan dan Waykanan sudah diproses di Mendagri,” kata Tauhidi, Rabu (8/7)
di ruang kerjanya.
panggil kepala biro otda dan pada awal bulan ini Kota Metro, Kabupaten Lampung
Selatan dan Waykanan sudah diproses di Mendagri,” kata Tauhidi, Rabu (8/7)
di ruang kerjanya.
Tauhidi menjelaskan bahwa
kewenangan pejabat ini adalah hak gubernur
. Syarat untuk bisa menjadi penjabat bupati adalah pejabat tinggi pratama eselon II dan
berasal dari pejabat Provinsi Lampung.
kewenangan pejabat ini adalah hak gubernur
. Syarat untuk bisa menjadi penjabat bupati adalah pejabat tinggi pratama eselon II dan
berasal dari pejabat Provinsi Lampung.
Ketika disinggung nama dirinya
yang akan muncul, beliau berkelit. “Itu kan hanya versinya pers kalau saya
juga ikut masuk dalam bursa nama penjabat bupati. Doakan saya mendapat yang
terbaik. Apalah artinya saya menjadi pejabat bupati , dan buat apa saya tidak memberikan kebaikan
ditempat saya bertugas. Tetapi seandainya saya bisa berkontribusi didaerah tersebut, syukur
alhamdulilah . Namun sebaiknya buat apa jika
menjadi mudorat, dan berbuat masalah,”
katanya.
yang akan muncul, beliau berkelit. “Itu kan hanya versinya pers kalau saya
juga ikut masuk dalam bursa nama penjabat bupati. Doakan saya mendapat yang
terbaik. Apalah artinya saya menjadi pejabat bupati , dan buat apa saya tidak memberikan kebaikan
ditempat saya bertugas. Tetapi seandainya saya bisa berkontribusi didaerah tersebut, syukur
alhamdulilah . Namun sebaiknya buat apa jika
menjadi mudorat, dan berbuat masalah,”
katanya.
Tauhidi yakin dalam proses
penentuan penjabat bupati tidak ada istilah
“mahar” .
penentuan penjabat bupati tidak ada istilah
“mahar” .
“Saya yakin gubernur hanya ingin menunjuk pejabat bupati yang bisa membantu beliau agar dalam Pilkada baik, netral dan kondusif serta
dapat memberikan disiplin yang baik. Mahar itu tidak mungkin . Kalau politik
mungkin,” ujarnya.
dapat memberikan disiplin yang baik. Mahar itu tidak mungkin . Kalau politik
mungkin,” ujarnya.
Mas Alina Arifin
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0


Comments (0)