Pengondisian Proyek Infrastruktur: Fenomena Kekuasaan Sebagai Alat Mencari Keuntungan
Oleh Syarief Makhya
Viral di TikTok sebuah video yang memperlihatkan adanya dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di Kabupaten Lampung Tengah, mulai dari pengarahan pemenang tender kepada perusahaan tertentu hingga pengaturan pemasok bahan material, seperti batu, kepada pihak tertentu.
Fenomena pengondisian seolah-olah telah menjadi praktik yang lazim dan bukan lagi menjadi rahasia di tengah masyarakat. Dugaan campur tangan kepala daerah dalam mengondisikan pemenang proyek sangat mungkin terjadi sebagai konsekuensi dari lemahnya sistem pengawasan dan kontrol, rendahnya transparansi, serta masih kuatnya motif politik dan rent-seeking dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam tata kelola pemerintahan, kendati sistem e-procurement telah diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, praktik pengondisian tetap dapat dilakukan melalui berbagai celah. Misalnya, pengondisian spesifikasi teknis, persyaratan tender yang diarahkan kepada perusahaan tertentu, pengaturan harga perkiraan sendiri (HPS), komunikasi informal antara pihak yang berkepentingan dengan calon penyedia, hingga pengaturan sumber pemasok bahan material setelah perusahaan tertentu ditetapkan sebagai pemenang tender.
Dengan demikian, persoalan pengadaan tidak semata-mata terletak pada mekanisme tender secara elektronik, tetapi juga pada relasi kekuasaan di balik proses pengadaan. Sistem digital dapat membuat prosedur menjadi lebih transparan, tetapi tidak otomatis menghilangkan intervensi politik dan praktik rent-seeking apabila aktor-aktor yang mengendalikan keputusan tetap memiliki ruang untuk memengaruhi proses sebelum dan sesudah tender berlangsung.
Kekuasaan yang Terpusat ?
Fenomena campur tangan kekuasaan dan tidak adanya kontrol dalam kasus pengondisian proyek-proyek pemerintah mengindikasikan bahwa sistem kekuasaan masih bisa dikendalikan oleh elit kekuasaan. Penerapan e-government, konrrol DPRD dan pengawasan masyarakat tidak bisa memporak-pondakan sistem kekuasaan yang korup, yang berakibat akuntabilitas pemerintahan hanya prosedural dan formalitas.
Pengondisian proyek menunjukkan bahwa sumber daya yang ada dipemerintah daerah masih menjadi anjang untuk mencari keuntungan bagi penguasa, pengusaha dan jaringan kekuasaannya. Mengapa ? Alasan kuatnya pengaruh kewenangan kepala daerah dalam menentukan arah pembangunan dan prioritas anggaran membuka ruang bagi intervensi kepentingan politik dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan
Pengadaan dan penentuan proyek terjadi hubungan timbal balik antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi dan membentuk jaringan patronase. Hal itu terjadi ketika akses terhadap proyek pemerintah menjadi bagian dari pertukaran dukungan, loyalitas, dan keuntungan.
Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dapat menjadi sumber rente bagi pihak-pihak yang mampu mengendalikan akses terhadap keputusan dan kontrak pemerintah. Dalam situasi seperti ini, keberhasilan memperoleh proyek tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kualitas, efisiensi, dan kemampuan penyedia, tetapi berpotensi ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Faktor lain yaitu mekanisme pertanggungjawaban politik dan administratif belum tentu mampu memutus hubungan antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Ketika pengawasan hanya berorientasi pada kelengkapan administratif, sementara proses pengambilan keputusan dan hubungan antarpihak tidak diperiksa secara memadai, praktik pengondisian proyek dapat berlangsung tanpa mudah terdeteksi.
Dengan demikian, persoalan pengondisian proyek pemerintah daerah bukan sekadar persoalan perilaku individu yang mencari keuntungan, melainkan juga persoalan struktural dalam tata kelola pemerintahan. Ketika kewenangan terkonsentrasi, akses terhadap informasi terbatas, pengawasan tidak efektif, dan hubungan politik-ekonomi saling bergantung, sumber daya publik berisiko bergeser dari instrumen pelayanan masyarakat menjadi instrumen akumulasi keuntungan bagi jaringan yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Memutus Pengaruh Kekuasaan
Secara hipotetis, hubungan antara kekuasaan dan kepentingan meraih keuntungan ekonomi melalui proyek-proyek pemerintah sulit diputus sepanjang proses memperoleh dan mempertahankan kekuasaan masih bertumpu pada kekuatan sumber daya ekonomi. Ketika biaya politik untuk memenangkan pemilihan kepala daerah semakin besar, muncul kecenderungan untuk menjadikan proyek pemerintah sebagai sarana mengembalikan modal politik sekaligus memelihara hubungan dengan para penyandang dana dan jaringan pendukung kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini, praktik pencarian rente (rent-seeking) dan patronase politik (political patronage) berpotensi menjadi bagian dari mekanisme yang menghubungkan kepentingan politik dengan distribusi sumber daya ekonomi yang dikuasai pemerintah daerah.
Namun, bukan berarti praktik pencarian rente dan jaringan patronase tidak mungkin dikurangi atau dihentikan. Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan dapat dilakukan ketika kepala daerah memiliki komitmen kuat untuk membangun birokrasi yang profesional, memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa, membatasi intervensi politik dalam penentuan pemenang proyek, serta memastikan bahwa anggaran dan proyek pemerintah berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Contoh Tri Rismaharini ketika memimpin Kota Surabaya. Pengalamannya sering dikaitkan dengan upaya memperbaiki pelayanan publik, membenahi birokrasi, dan meningkatkan transparansi pemerintahan. Meskipun demikian, keberhasilan dalam aspek-aspek tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa praktik pencarian rente dan patronase politik telah sepenuhnya dihilangkan.
Jadi, memutus hubungan antara kekuasaan politik dan pencarian rente tidak cukup hanya mengandalkan pemimpin yang berintegritas, tetapi juga membutuhkan sistem pemerintahan yang mampu membatasi peluang penyalahgunaan kekuasaan. Selama akses terhadap proyek pemerintah dapat dipertukarkan dengan dukungan politik dan keuntungan ekonomi, praktik tersebut akan terus memiliki insentif untuk bertahan, bahkan ketika kepala daerah berganti. Sebaliknya, ketika proses pengadaan, penganggaran, dan pengawasan berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, ruang bagi praktik rente dan patronase dapat dipersempit secara signifikan.***
*Prof.Dr.Syarief Makhya adalah uru Besar FISIP Unila
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)