Pemprov Lampung Siapkan Penghargaan Abdi Bhakti Tani 2015

Rapat ersiapan penilaian penghargaan Abdi Bhakti Tani 2015 BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com – Pemerintah Provinsi Lampung akan memberi penghargaan Abdi Bhakti Tani 2015 kepada Unit Kerja Pelyanan Publik (UKPP)/Unit Pelaksana Teknik (UPT) y...

Pemprov Lampung Siapkan Penghargaan Abdi Bhakti Tani 2015
Rapat ersiapan penilaian penghargaan Abdi Bhakti Tani 2015
BANDARLAMPUNG,
Teraslampung,com –
Pemerintah Provinsi Lampung akan memberi penghargaan Abdi
Bhakti Tani 2015 kepada Unit Kerja Pelyanan Publik (UKPP)/Unit Pelaksana Teknik
(UPT) yang dinilai berprestasi di bidang pertanian.
“Penilaian kepada UKPP/UPT akan dilaksanakan
pada Maret 2015. Selanjutnya UKPP/UPT yang diusulkan dan memenuhi syarat akan
diundang untuk mengikuti ekspose kinerja pelayanan publik,dan bagi yang lulus
seleksi pada ekspose tersebut akan dilakukan verifikasi penilaian pada kantor
UKPP dan mengikuti ekspose Kualitas Pelayanan Publik Calon Penerima Penghargaan
Abdi Bhakti Tani pada minggu pertama Oktober 2015,” kata Asisten IV Bidang
Administrasi Umum, Ir.Hamartoni Ahadis, usai rapat persiapan penilaian
penghargaan Abdi Bhakti Tani 2015, di ruang Biro Organisasi Setda Provinsi
Lampung,  Senin (9/3).
.
Menurut Hamartoni, persyaratan
UKPP berprestasi di bidang pertanian. poin yang akan dinilai adalah Indeks
Kepuasan Masyarakat(IKM) yang minimal bernilai baik (62,51-81,25). Sedangkan
kriteria penilaian oleh masyarakat mengacu pada Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman Umum
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
penilaian ini meliputi keseluruhan aspek yang berhubungan langsung dengan
masyarakat yang dilayani,berfungsi sebagai pembanding hasil penilaian oleh
aparatur.
“Penghargaan yang diberikan
Kepada UKPP yang dinilai berprestasi dalam bidang Pertanian akan berupa piala,plakat,
piagam, Piala Kencana, dan uang,” katanya.

Pemberian penghargaan  dijadwalkan pada awal November 2015. Adapun
15 kriteria penilaian untuk standar pelayanan yang akan dinilai oleh Dinas
Pertanian,Dinas Perkebunan, dan Dinas Ketahanan Pangan meliput dasar hukum, jam
pelayanan, persyaratan, sistem,mekanisme,dan prosedur/SOP, jangka waktu
penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana prasarana, fasilitas,
kompetensi pelaksana, pengawasan internal,penanganan pengaduan,saran dan
masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamananan dan
keselamatan pelayanan, evaluasi kinerja pelaksana.
Mas Alina/Rl