Pemkot Bandarlampung Bantah Miliki Wewenang Urus Pemecahan Sertifikat
Teraslampung.com — Pemkot Bandarlampung menginfokan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait pemecahan sertifikat karena itu merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarl...

Teraslampung.com — Pemkot Bandarlampung menginfokan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait pemecahan sertifikat karena itu merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung, Yusnadi Feriyanto, mengungkapkan penjelasan tersebut terkait laporan masyarakat bahwa Pemkot bisa mengurus pemecahan sertifikat.
“Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat kalau Pemkot Bandarlampung punya kewenangan untuk memecah sertifikat warga,” jelasnya di Pemkot, Senin 23 Juni 2025.
“Pada kesempatan itu saya jelaskan ke warga Kota Bandarlampung bahwa kami (Pemkot) tidak punya kewenangan dalam pemecahan sertifikat. Pemecahan sertifikat itu wewenangnya BPN,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Sahbudin (45), warga Way Halim, mengatakan dia mendapat informasi bahwa pemecahan sertifikatnya bisa dilakukan di Pemkot Bandarlampung.
“Saya ngurus pemecahan sertifikat lama sekali di BPN. Lali saya dapat info bahwa kalau mau cepat ke Pemkot saja. Saya tanya-tanyalah apa benar di Pemkot bisa ngurus pemecahan sertifikat,” katanya.
“Saya sempat ke gedung satu atap dan tanya-tanya di sana. Dari sana saya dapat info bahwa Pemkot tidak mengurusk pemecahan sertifikat,” ungkapnya.
Dandy Ibrahim
Foto:
Kadis Perkim Yusnadi Feriyanto.