Pemkab Lamteng dan BKN Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Kepegawaian
LAMPUNG TENGAH — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah dan BKN Pusat Regional V menggelar kegiatan sosialisasi Perundang-undangan bidang Kepegawaian tahun angaran 2018 di Gedung Bandiklat Kota...

LAMPUNG TENGAH — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah dan BKN Pusat Regional V menggelar kegiatan sosialisasi Perundang-undangan bidang Kepegawaian tahun angaran 2018 di Gedung Bandiklat Kota Gajah, Selasa ,13 Maret 2018.
Kepada KBPSDM Lamteng, Chandra Puasati mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang peraturan di bidang kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pengelola kepegawaian di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Chandra Puasati berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dapat dilaksanakan sesuai fungsinya. Selain itu, juga terbentuk profesionalisme dari aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten ini,” katanya.
Menurutnya, dalam sosialisasi ini pemaparan materi akan dilakukan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Materi yang dipaparkan, kata dia, yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan yang utama adalah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh pejabat Eselon II,3,4. Selama empat hari dari sampai tanggal (16/3/2018). Untuk hari ini pejabat eselon II, III dan IV lingkungan Pemkab Lampung Tengah, sedangkan besok Rabu (14/3/2018) khusus ASN Kecamtan se-Lampung Tengah dan kemudian Kamis (16/3/2018) kepala sekolah SD, SMP dan PAUD,” kata dia.
ADVETORIAL