Pemerintah-Masyarakat Sipil Susun Rencana Aksi Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Berkeadilan

Mendikbud dalam Dialog Kebijakan  Pendidikan, Jumat (8/1/2016). Foto: Dandy Ibrahim JAKARTA, Teraslampung.com —Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) menyelenggarakan Dialog Kebijakan Pendidikan dan Aksi...

Pemerintah-Masyarakat Sipil Susun Rencana Aksi Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Berkeadilan
Mendikbud dalam Dialog Kebijakan  Pendidikan, Jumat (8/1/2016). Foto: Dandy Ibrahim

JAKARTA, Teraslampung.com —Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) menyelenggarakan Dialog Kebijakan Pendidikan dan Aksi bersama Kementerian dengan Masyarakat Sipil,  di Ruang Graha 1, Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis-Jumat (7-8/2016).

Terdapat enam isu strategis yang dibahas dalam dialog ini yakni: tata kelola guru; peran serta masyarakat; tata kelola anggaran pendidikan; pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di sektor pendidikan; kurikulum dan Ujian Nasional (UN); dan pendidikan vokasional. Diskusi setiap klaster isu strategis diikuti oleh eselon I dan II Kemdikbud, perwakilan masyarakat sipil, serta para aktor pendidikan. Kemdikbud memaparkan masalah kebijakan serta solusi dari permasalahan isu strategis tersebut dan masyarakat sipil memberikan respon berupa pandangan serta menawarkan rekomendasi kebijakan.

Dalam klaster tata kelola guru terdapat berbagai isu pokok yang dibahas seperti rekrutmen pendidikan calon guru, status dan kesejahteraan guru, kepangkatan dan jenjang karir guru, ketimpangan sebaran guru, politisasi guru, serta mengenai desentralisasi dan sentralisasi pengelolaan guru.

Pada klaster peran serta masyarakat dibahas mengenai revitalisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Komite Sekolah sejauh ini dinilai belum mampu mewadahi interaksi dan kepentingan orang tua murid dalam pengelolaan sekolah. Selain itu, relasi Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dinilai belum kuat sehingga sinergi kerja dua lembaga ini belum maksimal dalam mendorong perbaikan kualitas tata kelola pendidikan didaerah.

Sementara diskusi di klaster tata kelola anggaran fokus pada pembahasan tentang satuan biaya infrastruktur pendidikan. Satuan biaya infrastruktur, yaitu gedung dan sarana prasarana sekolah sangat penting sebagai dasar perhitungan rencana anggaran pemerintah pusat dan daerah. Namun sayangnya belum ada dasar hukum untuk menghitung hal tersebut. Selain itu, pada klaster ini juga dibahas tentang regulasi sumbangan dan pungutan sekolah yang selalu diributkan oleh orang tua murid. Regulasi pungutan dan sumbangan seharusnya diatur dengan baik dan penegakan aturannya dilakukan secara tegas. Namun tampaknya hal ini tidak mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang mengelola sekolah.

Diskusi klaster pencegahan korupsi di sektor pendidikan membahas bagaimana cara mencegah korupsi baik di lingkungan Kemdikbud dan dana pendidikan yang ditransfer ke daerah. Dalam klaster ini dibahas aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kemdikbud tahun 2015, penerapan zona integritas di Kemdikbud, pencegahan korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta pencegahan korupsi dan pelibatan publik dalam pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Alokasi Khusus (DAK), sertifikasi guru dan dana pendidikan lain yang ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Perkembangan revisi dan penerapan kurikulum baru, didiskusikan pada klaster kurikulum dan Ujian Nasional. Selain itu pada klaster ini juga dibahas mengenai seluk beluk permasalahan Ujian Nasional agar tidak lagi menjadi “momok” bagi siswa yang mengikutinya.

Terakhir, pada klaster pendidikan vokasional yang sangat strategis saat ini karena permintaan masyarakat atas sekolah kejuruan semakin meningkat. Sayangnya, meski permintaan meningkat, sisi suplai-nya kedodoran. Pemerintah nampaknya belum bisa memenuhi semua kebutuhan tersebut. Tidak hanya itu, mutu sekolah kejuruan juga dibahas dalam klaster ini.

Standarisasi guru yang mengajar serta upaya untuk meningkatkan kemampuan guru harusnya menjadi perhatian pemerintah dan publik untuk meningkatkan mutu sekolah kejuruan. Tidak hanya itu, ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana bagi sekolah kejuruan menjadi hal yang sangat penting untuk mendorong perbaikan mutu pendidikan vokasional.

Diharapkan pada akhir dialog ini ada kesepahaman dan kesepakatan tertulis antara Kemdikbud dan masyarakat sipil. Kesepahaman dan kesepakatan ini akan menjadi rencana kerja KMSTP guna mendorong perubahan pada akses, mutu dan keadilan sosial untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Dialog ini terwujud setelah Mendikbud Anies Baswedan menepati komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk mendorong partisipasi publik dalam pendidikan nasional, sangat penting dan strategis.

Publik tidak hanya diharapkan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan (mendirikan sekolah swasta) tetapi juga diharapkan berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan seperti perumusan kebijakan dan pengawasan pengelolaan pendidikan baik yang diberikan oleh sekolah maupun birokrasi pendidikan. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga berdampak pada perbaikan akses, mutu, dan keadilan sosial dalam pendidikan itu sendiri.