Pembatalan Wahdi-Qomaru, KPU Lampung Tinjau Ulang dan Tunggu Arahan KPU RI
TERASLAMPUNG.COM–KPU Provinsi Lampung, tinjau ulang putusan KPU Kota Metro membatalkan status pencalonan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota (Cawalkot) Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, Rabu (20/11/2024) kemarin. Selain itu...

TERASLAMPUNG.COM–KPU Provinsi Lampung, tinjau ulang putusan KPU Kota Metro membatalkan status pencalonan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota (Cawalkot) Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, Rabu (20/11/2024) kemarin. Selain itu juga, KPU Lampung masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya masih mengkaji keputusan KPU Kota Metro tersebut, kesimpulan kajian-kajian yang telah dilakukan, kami laporkan ke KPU RI.
“Kami telah melakukan kajian awal atas keputusan itu, dan langkah selanjutnya akan ditentukan nanti berdasarkan arahan dari KPU RI,”kata Erwan dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Ia mengaku, KPU Lampung mendapat salinan keputusan KPU Kota Metro itu secara resmi pada Rabu sore sekira pukul 15.33 WIB.
Sebelumnya, Ia menerima informasi awal dari media sosial sekitar pukul 11.45 WIB, lalu mencari informasi dan berkoordinasi ke KPU Kota Metro melalui Sekretaris KPU setempat (Kota Metro).
“Pukul 15.33 WIB kami mendapatkan secara resmi surat keputusan KPU Kota Metro. Postingan di akun media sosial Instagram bukanlah produk hukum, tapi salinan dari putusan,”kata dia.
Setelah mendapatkan salinan keputusan KPU Kota Metro itu, kata Erwan, KPU Lampung melakukan rapat pleno untuk mengkaji pendiskualifikasian Wahdi-Qomaru sebagai Paslon Walikota-Wakil Walikota Metro.
“Pasca itu, kami melakukan rapat pleno. Setelah menelaah dokumen itu, kami menemukan indikasi bahwa keputusan itu bersifat sepihak,”ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kota Metro sudah melakukan konsultasi dan koordinasi secara marathon dengan KPU Lampung dan KPU RI terkait tindak lanjut atas status terpidana Qomaru Zaman.
“Hasil dari konsultasi itu, untuk legal standingnya sudah disampaikan ke KPU Kota Metro,”ungkapnya.
Dalam konsultasi itu, lanjut Erwan, kami menekankan pentingnya mengacu pada regulasi yang berlaku yakni Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Kemudian Pasal 16 dan Pasal 36 dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, sebagai dasar evaluasi terhadap keputusan KPU Kota Metro.
“Kami tidak dalam posisi menyatakan keputusan itu sah atau tidak, namun kami sudah melakukan kajian hukum awal,”kata dia
Erwan menegaskan, kajian ulang pendiskualifikasian Wahdi-Qomaru, tidak untuk menjustifikasi atas keputusan KPU Kota Metro. Secara kelembagaan, KPU Kota Metro memang sudah menerbitkan keputusan dan keputusan itu dikaji ulang oleh KPU Lampung. Oleh karena itu, hasil kajian awal ini segera dilaporkan ke KPU RI.
“Suratnya segera kami kirim ke KPU RI. Devisi Hukum, Teknis dan SDM KPU Lampung, berangkat ke KPU RI malam ini melaporkan hasil kajian itu. Kami masih menunggu instruksi atau arahan dari KPU RI yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan Pilkada,”tegasnya.
Kemudian Erwan memastikan, bahwa KPU Lampung tidak akan mengambil langkah sepihak terkait persoalan pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru.
“Produk hukum resmi adalah keputusan pleno, jadi bukan sekedar unggahan di media sosial. Yang jelas kajian kami sudah selesai, dan malam ini kami sampaikan ke KPU RI,”terangnya.
Erwan berharap, KPU RI agar segera memberikan arahan agar penyelesaian masalah ini, supaya tidak menggangu proses tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
Sementara terkait pelantikan komisioner yang baru, Erwan menambahkan, selain menunggu arahan dari KPU RI mengenai persoalan masalah ini, kami juga sedang mempersiapkan pelantikan komisioner KPU Kabupaten/Kota se Lampung untuk periode 2024-2029.
Dikatakannya, masa jabatan komisioner KPU periode 2019-2024, akan berakhir pada 21 November 2024.
“Saat ini, kami masih menunggu surat keputusan pelantikan komisioner baru dari KPU RI. Kamis 21 November 2024, adalah batas akhir dari masa jabatan komisioner yang lama,”pungkasnya.
Zainal Asikin |Teraslampung.com