KPU Kota Metro Hapus Postingan di Instagram Pembatalan Wahdi-Qomaru

TERASLAMPUNG.COM–Setelah ramai dan menjadi sorotan publik, KPU Kota Metro menghapus unggahan pengumuman pembatalan pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman dalam kontestasi Pilwakot Metro...

KPU Kota Metro Hapus Postingan di Instagram Pembatalan Wahdi-Qomaru

TERASLAMPUNG.COM–Setelah ramai dan menjadi sorotan publik, KPU Kota Metro menghapus unggahan pengumuman pembatalan pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman dalam kontestasi Pilwakot Metro 2024 di akun media sosial Instagram resminya.

Postingan itu tiba-tiba sudah tidak lagi atau dihapus dilaman akun media sosial (medsos) Instagram @kpukotametro terpantau pada Rabu (20/11/2024) malam sekira pukul 19.35 WIB.

Kini di akun Instagram KPU Kota Metro itu, hanya terlihat postingan terkait pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024, lalu Cut Off hari terakhir pindah pemilih dan postingan 6 hari lagi menuju Pilkada Serentak. Dalam unggahan itu, terlihat tepatnya sekira 8 jam yang lalu.

Sebelumnya, pendiskualifikasian Paslon Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru (WARU) tersebut, diumumkan oleh KPU Kota Metro dalam press releasenya yang diunggah melalui akun media sosial Instagram resminya @kpukotametro, Rabu (20/11/2024) siang sekira pukul 11.30 WIB.

Pada unggahan foto pengumuman dalam press release itu, KPU Kota Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro yang juga disertakan keterangan keputusan pembatalan atau diskualifikasi itu berdasarkan surat Bawaslu Kota Metro Nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat Bawaslu Kota Meto itu, perihal pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman yang dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu. Qomaru Zaman divonis membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

KPU Kota Metro menyatakan, bahwa pelanggaran itu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon (paslon).

Atas dasar itu, KPU Kota Metro menyampaikan pengumuman resminya menyatakan, mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Kota, Wahdi Sirajudin-Qomru Zaman (WARU).

Selain itu, KPU Kota Metro juga tidak mengikutsertakan Paslon Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru dalam kontestasi pemilihan Walikota-Wakil Walikota Metro tahun 2024.

Dengan pembatalan ini, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju sebegai peserta dalam kontestasi pemilihan yakni pasangan calon nomor urut 1, Bambang Iman Santoso-M. Rafieq Adi Pradana.

Zainal Asikin|teraslampung.com