Pegawai KPU Bandarlampung Tandatangani Pakta Integritas

Penandatanganana Pakta Integritas Pegawa KPU Bandarlampung di Aula KPU Bandarlampung, Senin (9/3). Foto: Ist BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com —  Komitmen Pegawai KPU Bandarlampung dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu sec...

Pegawai KPU Bandarlampung Tandatangani Pakta Integritas
Penandatanganana Pakta Integritas Pegawa KPU Bandarlampung di Aula KPU Bandarlampung, Senin (9/3). Foto: Ist

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com —  Komitmen Pegawai KPU Bandarlampung dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu secara legal terimplikasi melalui penandatanganan pakta integritas, Senin (09/03/15) di aula KPU Bandarlampung.

Sebanyak 25  pegawai sekretariat KPU Bandar Lampung hadir dan menandatangai surat pernyataan pakta integritas setelah sebelumnya mendapatkan pengarahan dari sekretaris dan komisioner KPU Bandarlampung.

Dalam sambutannya, sekretaris KPU Bandarlampung, Jainuddin, mengingatkan agar staf sekretariatan KPU mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana visi KPU Bandarlampung yakni terwujudnya KPU BandalLampung sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas , profesional, mandiri, transparan dan akuntabel. Penandatanganan pakta integritas juga merupakan bukti tertulis  yang secara legal moral membuktikan wujud komitmen pegawai dalam kesanggupannya untuk memenuhi tugas dan tanggungjawabnya sesuai tupoksi yang telah ditetapkan.

Kinerja PNS atau sekarang yang lebih dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sedang memasuki fase pembinaan untuk meningkatkan kinerja.

“Dalam pelaksanaan tugasnya ASN bahkan sesuai Peraturan BKN No.1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja, ASN  dituntut untuk membuat SKP (sasaran Kerja Pegawai) untuk satu tahun dengan kriteria penyusunannya yakni ; jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu. Adanya hal ini jelas terlihat bahwa seorang ASN dituntut dapat berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya sesuai Tupoksi yang telah ditetapkan, “ papar Jainuddin.

Ketua KPU Bandarlampung  Fauzi Heri mengatakan, KPU Bandarlampung sebagai instansi yang memiliki tanggungjawab dalam rekrutmen jabatan politis negara, harus mampu profesional, berintegritas dan mandiri, terbebas dari berbagai kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

“Baik atau tidaknya penyelenggaraan pemilu juga tergantung dari pelaksanaan tugas kita,” pesannya.

Acara penandatanganan pakta integritas tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan mengenai Surat Keputusan (SK) terkait rolling pegawai antar-Subbag yang didasari dengan grade kinerja pegawai serta pembacaan Surat Keputusan (Pokja) Pemilihan Walikota oleh Kasubbag Hukum, Musnawi.

Dalam penyampaian laporan tersebut juga dibacakan mengenai terbitnya SK pembentukan SPIP yakni Satuan Tugas Pelaksanan Implementasi Sitem Pengendalian Intern (SPIP) sekretariat KPU Bandar Lampung Tahun 2015 yang akan mengawasi kedisiplinan dan kinerja pegawai.

“Dengan adanya langkah-langkah kongkret ini diharapkan pegawai KPU bisa lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas-tugasnya, terutama bersegera untuk mempersiapkan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan mulai bulan April, “kata Musnawi.