Pecat Koresponden tanpa Beri Pesangon, Tempo Diadukan ke Menaker

Iustrasi (dok teropongsenayan.com) JAKARTA, Teraslampung.com —Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia, Senin (22/2/2016) melaporkan Tempo atas pemutusan hubungan kerja sepihak koresponden Tempo di Jayapura Cunding Levi, k...

Pecat Koresponden tanpa Beri Pesangon, Tempo Diadukan ke Menaker
Iustrasi (dok teropongsenayan.com)

JAKARTA, Teraslampung.com —Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia, Senin (22/2/2016) melaporkan Tempo atas pemutusan hubungan kerja sepihak koresponden Tempo di Jayapura Cunding Levi, kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Koresponden yang sudah bekerja selama 15 tahun ini tak mendapat penghargaan yang pantas seperti pesangon.

Dalam rilisnya Ketua Sepaka@at Indonesia, Edi Faisol, mengatakan  Cunding Levi dipecat pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono.

“Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon,” kata Edi.

Menurut Edi, Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Tenaga Kerja karena sudah lebih dari satu bulan, permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. Padahal penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sepak@t menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja.

PHK sepihak tersebut menambah daftar panjang buruknya hubungan kerja yang diberlakukan Tempo terhadap korespondennya. Antara lain, Tempo memberlakukan sistem kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) terhadap korespondennya. PKWT itu diperpanjang setiap tahun tanpa batasan waktu seperti Cunding Levi yang telah bekerja sejak tahun 2000.

Padahal, sesuai Pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak dapat diberlakukan pada pekerjaan yang bersifat tetap seperti jurnalis. Pemakaian PKWT pun hanya boleh dalam jangka 2 tahun dan diperpanjang maksimal 1 tahun.

Selain memberlakukan kontrak, Cunding Levi selama bekerja juga tak menerima gaji pokok, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua. Padahal Cunding Levi sering menerima perintah kerja (penugasan liputan).

Kasus PHK koresponden Tempo bukanlah kali ini terjadi. Kasus serupa ini beberapa tahun lalu juga sudah mengemuka. Bagi tempo sendiri, banyaknya kasus PHK dan perlakuan tak manusiawi terhadap para korespondennya termasuk ironi. Sebab, tempo selama ini dikenal sebagai media yang lantang menyuarakan kebenaran dan HAM.

Cunding mengaku, selama ini para koresponden tidak mendapatkan gaji dasar bulanan. Selama 15 tahun menjadi koresponden Tempo, kata Cunding, dirinya hanya mendaptkan penghasilan dari Tempo berupa honor Rp50 per berita.

Di luar penugasan yang memang harus dijalankan para koresponden, para koresponden hanya perleluang besar tulisannya dimuat di halaman Nusa (Nusantara). Masalahnya, kecilnya ruang halaman Nusa dan banyaknya koresponden menyebabkan peluang seorang koresponden beritanya bisa dimuat jadi makin kecil, Artinya, tidak setiap berita yang dikirim ke redaksi pasti dimuat. Jika berita tidak dimuat, maka koresponden tidak mendapatkan honor tulisan.