Miliki Sabu, Warga Desa Kodoronyok Lampung Utara Diringkus Polisi
Feaby/Teraslampung.com Deden Priyadi (35), warga Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning yang diamankan atas kepemilikan sabu, Kamis (7/1). Kotabumi–Lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu, Deden Priyadi (35), warga Kodorony...
Feaby/Teraslampung.com
|
Deden Priyadi (35), warga Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning yang diamankan atas kepemilikan sabu, Kamis (7/1).
|
Kotabumi–Lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu, Deden Priyadi (35), warga Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara terpaksa harus menjadi penghuni hotel prodeo Polres Lampung Utara, Kamis (7/1) sekitar pukul 17:30 WIB.
“Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Kodoronyok, Bukit Kemuning,” kata Kasat Narkoba AKP Jhon Kenedy, Kamis malam.
Dari tangan tersangka, menurut Jhon, pihaknya menyita dua paket sabu paket sedang sabu-sabu masing-masing senilai Rp1,5 juta, tiga plastik klip, satu buah gunting, dua buah karton, tiga buah isolasi, tiga buah korek api gas, satu buah jarum suntik, dan beberapa sedotan plastik.
“Saat ditangkap, tersangka sedang memecah paket sabu ke dalam paket kecil-kecil.Tersangka akan dijerat dengan pasal 114, 112, undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas dia.
Di lain sisi, tersangka Deden tak menampik bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bukit Kemuning dan sekitarnya. Barang haram itu diperolehnya dari HR, warga Simpang Tulung Buyut, Way Kanan. Barang yang dibeli seharga Rp1,5 juta lalu dipecah menjadi paket hemat Rp200 ribu dan Rp400 Ribu.
”Saya jual barang haram itu cuma kecil – kecilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya karena saya sedang menganggur,” dalih dia.



