Miliki 20 Paket Sabu, Warga Tanjungbaru Lampung Utara Diamankan Polisi
Feaby/Teraslampung.com Kasat Narkoba Polres, AKP. Jhon Kennedy (kedua – kanan) menunjukan tersangka Elwani (kedua – kiri) berikut barang bukti Sabu yang diamankan. Kotabumi–Sedikitnya 20 paket hemat Sabu seharga Rp6 juta di...
Feaby/Teraslampung.com
| Kasat Narkoba Polres, AKP. Jhon Kennedy (kedua – kanan) menunjukan tersangka Elwani (kedua – kiri) berikut barang bukti Sabu yang diamankan. |
Kotabumi–Sedikitnya 20 paket hemat Sabu seharga Rp6 juta disita oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Utara dari tangan Elwani (38), warga desa Tanjung Baru, Bukit Kemuning, Lampung Utara, Sabtu (23/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tersangka ditangkap berkat informasi dari warga terkait peredaran narkoba di seputaran wilayah tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres, AKP. Jhon Kennedy, Minggu (24/1).
Informasi dari warga itu, terus Kasat, disampaikan melalui pesan singkat pada pekan lalu yang kemudian ditindaklanjuti anggotanya dengan cara menyamar sebagai pembeli untuk memancing tersangka. Setelah dipastikan tersangka memang “penjual” Sabu, tersangka langsung diamankan berikut barang buktinya yang disimpan di saku celana dan pakaiannya.
“Total, ada 20 paket hemat sabu siap edar yang diamankan dari saku maupun kediaman tersangka. Masing – masing paket Sabu itu dijual Rp300 ribu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, masih menurut Jhon, tersangka Elwani terancam hukuman penjara minimal empat tahun. Tersangka akan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, pasal 111 dan 114 juncto pasal 127.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tegas dia.



