Masih Jam Kerja, Para Pegawai Dinas Kesbangpol dan Dispora Lampura Sudah Pulang
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Tingkat kedisplinan para pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) dan Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Utara terbilang memprihatinkan. Pasalnya, seluruh pegawai ...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Tingkat kedisplinan para pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) dan Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Utara terbilang memprihatinkan. Pasalnya, seluruh pegawai kantor itu diduga telah pulang ke rumahnya masing – masing meski belum waktunya pulang kerja.
Pantauan di lokasi pada Senin (21/5/2018) sekitar pukul 14.15 WIB, sama sekali tak ada penghuninya di kedua kantor tersebut. Padahal, saat itu bukanlah waktunya pulang kerja karena jam pulang kerja para pegawai jatuh ada pukul 15.00 WIB.d
Parahnya lagi, kedua pintu utama yang menjadi akses ke luar masuk para pegawai terlihat terkunci rapat. Bahkan, penguncian pintu – pintu utama dari kantor itu dilakukan persis di depan hidung para wartawan yang sedang bercengkerama.
Kondisi ini tentu sangat mengundang keprihatinan karena para penghuni dari kedua kantor tersebut merupakan para pelayan rakyat yang notabenenya digaji menggunakan uang rakyat. Terlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah.
Berdasarkan Surat Edaran Pjs Gubernur Lampung dengan nomor : 0452/1047/09/2018 tertanggal 15 Mei 2018, ASN di Pemprov dan kabupaten-kota se-Lampung durasi kerjanya dikurangi perharinya. Pada Senin – Kamis para ASN bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat 08.00 WIB -15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB -12.30 WIB.
“Jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan 32 jam 30 menit dalam setiap minggunya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah, Rabu (16/5/2018).
Menurutnya, penyesuaian tersebut juga mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia Nomor : B 335/M.KT.02/2018 Tanggal 8 Mei 2018. Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa kegiatan Apel Harian, upacara Mingguan serta senam, selama bulan Ramdhan ditiadakan.
“Tidak ada pelayanan yang terhambat, semua pelayanan bagi masyarakat harus berjalan,” tegas dia.