Lagi, KPU Lampung Timur Gelembungkan Suara 2 Caleg Gerindra di 8 Kecamatan Lampung Timur
Bersama ini kami informasikan data baru temuan kecurangan atau penggelembungan suara Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Lampung DAPIL 8 Lampung Timur. Data ini merupakan data susulan atas data yang telah kami laporkan ke Bawaslu Lampung, 22...
ini kami informasikan data baru temuan kecurangan atau penggelembungan suara
Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Lampung DAPIL 8 Lampung Timur. Data
ini merupakan data susulan atas data yang telah kami laporkan ke Bawaslu
Lampung, 22 April lalu.
sebelumnya terjadi penggelembungan dua Caleg Gerindra lainnya serta pengurangan
suara kami di Kecamatan Marga Sekampung dan Sukadana. Di Marga Sekampung
misalnya, berdasarkan data DA-1 rekap PPK, suara Caleg No. 1 atas nama Eddy
Hamim, mendapat 237.
data final di data DB-1 KPU Lampung Timur naik menjadi 407. Begitupun Caleg No.
2 atas nama Ria Aswantari, dari 89 suara naik menjadi 129 suara. Sementara
suara saya sendiri sebagai Caleg No. 8 dari 1.308 suara anjlok menjadi 520
suara.
kecurangan itu saya kehilangan 788 suara di satu kecamatan tersebut. Yang lebih
mencolok terjadi di sukadan, dimana kedua caleg tersebut suaranya naik hampir 100
persen.
Hamim di formulir C1 hanya mendapatkan 289 suara, naik menjadi 483 di formulir
DB-1. Caleg Ria aswantari di C1 hanya mendpt 466 berubah menjadi 820 di
formulir DB-1 yang merupakan hasil akhir Pleno KPU Lampung Timur.
tim kita menyelusuri data form C-1 dari TPS ditemukan lagi di 8 (delapan)
kecamatan lainnya terjadi hal yang sama. ke-8 Kecamatan tersebut adalah Pasir
Sakti, Labuhan Ratu, Gunung Pelindung, Marga Tiga, Way Jepara, Batanghari,
Raman Utara, dan Batanghari Nuban. Rincian data penggelembungan suara kedua Caleg tersebut terlampir.
data real yang mengacu ke C-1 tersebut, pihak Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung,
tidak ada alasan lain kecuali menolak laporan rekap KPU Lampung Timur, dan
memerintahkan untuk dihitung ulang atau diklarifikasi kembali ke data otentik
C-1 atau rekap TPS. Data-data tersebut
diperoleh berdasarkan penelitian dari
form C1 setiap TPS dari seluruh
kecamatan yg terdata diatas.Data C1 tersebut kini menjadi barang bukti kami.
laporan saya dan meminta pertanggungjawaban 5 (lima) orang Komisioner yang paling
bertanggujawab atas penggelembungan perolehan suara dari C-1 ke DB-1 tersebut.
Juga pihak lainnya yang ikut menandatangani berita acara rekap model DB-1 di
kantor KPU Lampung Timur 22 April lalu.
bukti-bukti sementara yang kami serahkan ke Bawaslu sudah jelas dan nyata
terdapat kecurangan.
tersebut membuat perolehan suara kedua caleg tersebut ke peringkat satu dan dua
caleg partai Gerindra untuk DPRD Provinsi. Saya selaku pihak yang merasa
dirugikan akan terus menelusuri kejahatan pemilu yang dilakukan secara
terorganisir dan masif ini.
release kami. atas perhastian rekan-rekan wartawan kami ucapkan terima kasih.
Provinsi No. 8 dari Partai Gerindra
082183687738, HP: 081369352999











