Korupsi Proyek Alkes Rp13,5 M, Kadis Kesehatan Tahu Ada Masalah Setelah Jaksa Lakukan Pemeriksaan

Usai Sidang, Mata Reihana Berkaca-kaca Zainal Asikin/Teraslampung.com Kadis Kesehatan Lampung Reihana memberikan kesaksian pada sidang korupsi pengadaan alat kesehatan. Dalam proyek senilai  Rp 13, 5 miliar itu, kerugian negara mencapai...

Korupsi Proyek Alkes Rp13,5 M, Kadis Kesehatan Tahu Ada Masalah Setelah Jaksa Lakukan Pemeriksaan

Usai Sidang, Mata Reihana Berkaca-kaca



Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kadis Kesehatan Lampung Reihana memberikan kesaksian pada sidang korupsi pengadaan alat kesehatan. Dalam proyek senilai  Rp 13, 5 miliar itu, kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar.

BANDARLAMPUNG– Kepala Dinas Kesehatan Lampung dr. Reihana hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), di PN Tanjungkaraang, Kamis (11/2/2016).

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang dipimpin Agam Syarif itu Reihana mengaku  dirinya mengetahui bahwa pekerjaan tersebut bermasalah, setelah ada pemeriksaan dari jaksa bahwa kegiatan ini tidak sesuai dengan prosedur. Per triwulan dirinya sebagai KPA diberi laporan oleh PPK, dan semua anggaran telah terserap semua.

“Dari semua kabupaten kota mengajukan program Alkes melalui bidangnya. Saya hanya menerima laporannya, jika barang yang diterima panitia barang sudah sesuai prosedur dan saya baru tahu ada kekurangan setelah ini menjadi masalah,”ujarnya.

Terkait pertanyaan Majelis Hakim, apakah ada pemberitahuan kepada masyarakat tentang alkes sebelumnya, Reihana menjawab ada, sebab kegiatan ini telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Menurutnya, dalam proyek pengadaan alat kesehatan ini, ada rapat perencanaan. Sehingga ditentukan pemenang lelang, dari PT Haji Agung. Pemenang lelang sudah sesuai standar, untuk survei mengenai harga barang, saksi selaku KPA tidak pernah memberikan petunjuk kepada PPK mengenai harga atau penyebutan tempat.

Saat memberikan kesaksian, Reihana sempat salah sebut panggilan jaksa saat dimintai keterangan di persidangan. Reihana menyebut jaksa dengan panggilan “Yang Mulia” ketika memberi keterangan bahwa proposal yang diajukan hanya satu meski ada tujuh item pengadaan.

“Hanya satu proposal yang mulia,”kata Reihana.

Setelah mendengar panggilan salah sebut itu, JPU Aprilinda dari Kejaksaan itu pun sempat tersenyum geli mendengarnya lalu JPU meralat panggilan tersebut kepada Reihana.

“Maaf ya Buk, yang mulia itu bukan saya. Tapi hanya untuk majelis hakim saja,”ucapnya.

Dalam keterangannya, Reihana juga mengatakan, bahwa dirinya tidak ikut dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Alkes pada tahun 2012 lalu senilai Rp 13,5 miliar.

“Sesuai tupoksinya, yang membuat HPS itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”kata Reihana.

Reihana juga mengaku, hanya menerima laporan secara lisan saja bahwa barang hasil pengadaan sudah diserahterimakan dari pihak rekanan.

“Kalau lisannya sudah dilaporkan, barang sudah diterima dan diperiksa. Lalu yang melaporkan PPK,”ungkapnya.

Setelah memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi Alkes, Reihana saat meninggalkan ruang sidang tampak terlihat matanya berkaca-kaca dan air matanya hampir jatuh pada kedua pipinya.

Ketika awak media ingin mewawancarainya, Reihan tidak bersedia untuk di wawancara, dengan alasan sedang terburu-buru pergi untuk merawat suaminya yang saat ini sedang sakit.

“Maaf ya, saya harus buru-buru pergi dan tidak bisa berkomentar soalnya suami saya sedang sakit sekarang,”ucapnya sembari pergi menuju mobil Kijang Inova.

Diketahui sebelumnya, tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (17/12) lalu.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa masing-masing Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT  Karya Pratama dan Buyung Abdul Aziz selaku Marketing PT Karya Pratama, diancam hukuman 20 tahun penjara.

“Ketiganya kita kenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” Ungkap Jaksa Deddy Yuliansyah.

Menurut jaksa, ketiganya dianggap melakukan korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Pada tahun 2012, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengucurkan dana sebesar Rp13,5 miliar ke Dinas Kesehatan Provinsi
Lampung.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan 9 paket peralatan kesehatan di 9 Puskesmas di Lampung di tahun 2012. Terdakwa Sudiyonoselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara browsing di internet.

“Lalu terdakwa mendatangi Buyung Badul Aziz di daerah Cengkareng, Jakarta Barat dan bersepakat untuk bersama-sama melaksanakan paket tersebut,”urai jaksa.

Selanjutnya, keduanya sepakat untuk membuat referensi harga pembanding guna pembuatan HPS, seakan-akan berasal dari tiga perusahaan pengedar
Alkes.

“Yang mengatur terdakwa Buyung. Kemudian Buyung menghubungi Alvi,” kata dia.

Kemudian terdakwa Sudiyono mendantangani kontrak kerjasama dengan PT Karya Pratama. Namun dalam pekerjaan pengadaan Alkes tersebut telah melawan hukum karena HPS tidak berdasarkan data harga pasar setempat dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga HPS menjadi jauh lebih tinggi dari harga pasar yang wajar.

Akibat dari perbuatan ketiga terdakwa, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, telah merugikan keuangan negara atau perekonomina negara sebesar Rp3,2 miliar.