Korem Gatam Amankan 15 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Hutan Register 19 Way Lima
Aparat Korem Gatam meminta keterangan warga terkait kayu ilegal dari hutan Register 19. BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Anggota Tim Intel Korem 043/ Gatam dipimpin langsung Kasi Intel Letkol Inf Edwin Gunawan, SH berhasil mengamankan...

Aparat Korem Gatam meminta keterangan warga terkait kayu ilegal dari hutan Register 19. |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Anggota Tim Intel Korem 043/ Gatam dipimpin langsung Kasi Intel Letkol Inf Edwin Gunawan, SH berhasil mengamankan kayu ilegal hasil pembalakan liar dari kawasan Hutan Reg. 19 di Desa Margodadi Kec. Waylima Kab. Pesawaran, Sabtu (16/4/16)
Penangkapan terhadap terduga pelaku pembalakan liar di hutan kawasan Register 19 ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan warga masyarakat Margodadi Kecamatan Waylima. Mereka resah karena warga mencuri kayu dari kawasan hutan Reg. 19 yang dilindungi tersebut.
Kayu yang berhasil diamankan oleh Tim Intel Korem 043/Gatam berupa 15 meter kubik kayu sonokeling yang disembunyikan di pinggiran kawasan hutan Register 19 dan 7 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangjtt angkut kayu ilegal dari kawasan hutan lindung.
“Pelaku berhasil melarikan diri memasuki kawasan hutan, hanya ada beberapa warga yang masih di selidiki keterlibatanya. Untuk sementara Kayu Hasil pembalakan liar dan kendaraan motor pelaku diamankan tim intel Korem 043/Gatam untuk dijadikan barang bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Kapenrem Gatam, Mayor Inf Prabowo.