Kenapa Wapres Jusuf Kalla tidak Hormat Bendera Saat Upacara HUT RI di Istana? Ini Alasannya

Presiden Jokowi memberi hormat bendera pada upacara peringatan HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015), sedangkan Wapres Jusuf Kalla tampak tidak menghormat dengan tangan kananny. Wapresn hanya bersikap sempurna dengan berdiri tegap d...

Kenapa Wapres Jusuf Kalla tidak Hormat Bendera Saat Upacara HUT RI di Istana? Ini Alasannya
Presiden Jokowi memberi hormat bendera pada upacara peringatan HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015), sedangkan Wapres Jusuf Kalla tampak tidak menghormat dengan tangan kananny. Wapresn hanya bersikap sempurna dengan berdiri tegap dan mata memandang bendera. Sikap Wapres JK yang sudah benar menurut PP No. 40/1958 itu menjadi perbincangan publik di dunia maya. (Foto: repro/Ist)

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi bahan bulan-bulanan di media sosial gara-gara tidak hormat bendera dengan tangan kanan saat Sang Saka Merah Putih dikibarkan pada upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2015).

Ketika bendera Merah Putih dikibarkan, Jusuf Kalla tampak hanya bersikap sempurna dengan bendiri tegap dengan mata menatap bendera. Sedangkan Presiden Joko Widodo yang berdiri di samping kanannya terlihat hormat bendera dengan tangan kanannya.

Menanggapi hal itu, Eko Budi Sulistio, dosen Fisip Universitas Lampung menulis dalam status Facebooknya: Kalau besok2 pas pengibaran sang merah putih tdk hormat ya… krn ada yg dicontoh dan memberi teladan. Alhamdulillah. Trims pak…

Status itu ramai tanggapan. Sebagian turut menyalahkan sikap Wapres dengan nada sinis. Sebagian lagi memberikan penjelasan bahwa yang dilakukan Wapres Jusuf Kalla sudah benar.

M. Rasyid menanggapi status Eko dengan menulis: Bukan bela jk. Emang betul sikap dia,untuk upacara bendera pusaka hanya militer yg beri hormat dan yg sipil cukup dg berdiri khidmat.

Benarkah Wapres Jusuf Kalla salah?

Sebenarnya cara menghormat pada bendera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia di dalam pasal 20.
Bunyi lengkap pasal 20 sebagai berikut. PP tersebut hingga kini masih berlaku. Dengan dasar PP tersebut, Wapres Mohammad Hatta juga menghormat bendera Merah Putih dengan cara berdiri tegap dengan sikap sempurna seperti dilakukan Wapres Jusuf Kalla. Hal itu bisa dilihat dan ditelusuri dalam buku-buku sejarah Indonesia.

Menurut Pasar 20 PP No. 40 Tahun 1958, pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang  telah ditentukan oleh organisasinya itu.

Pasal itu juga menggariskan bahwa mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan  dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

PP itu pula yang menjadi dasar Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, melakukan klarifikasi.

Menurut Husain Abdullah sikap sempurna yang dilakukan oleh Wapres Jusuf Kalla adalah sikap hormat, persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno.

“Ada juga, saat upacara, beliau (JK) hormat tangan ketika jadi inspektur upacara Hari Pahlawan 10 November 2014,” kata Husain Abdullah.

Husain menegaskan, nasionalisme Wapres Jusuf Kalla tidak perlu diragukan. “Pak JK tidak hanya bicara tapi berbuat bersama komponen bangsa lainnya mengawal NKRI,” katanya.

Dewira/Mas Alina Arifin