Kasus Narkoba, Mantan Kadisnaker Bandarlampung Ditahan di Rutan Way Hui
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Gumsoni, sudah ditahan di Rutan Way Hui sejak Kamis, Juli 2017 lalu. Gumsoni dikirim ke balik jeruji besi setelah berkas berkaranya...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Gumsoni, sudah ditahan di Rutan Way Hui sejak Kamis, Juli 2017 lalu. Gumsoni dikirim ke balik jeruji besi setelah berkas berkaranya dinyatakan lengkap oleh Polresta Bandarlampung dan dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung.
“Sudah lengkap berkas perkaranya, tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejari,”kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto, Selasa (1/8/2017).
Dikatakannya, penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, dengan melakukan rekonstruksi di kantornya, pada saat tersangka Gumsoni usai mengkonsumsi sabu-sabu dan kedapetan memiliki alat isap (bong) serta sabu-sabu sisa pakai.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Andri megakui bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua, berkas perkara narkotika tersangka Gumsoni dan barang bukti dari penyidik Polresta beberapa hari lalu.
Selanjutnya, kata Andri, setelah dilakukan kelengkapan administrasi, pihaknya langsung menitipkan mantan Kadisnaker Bandarlampung tersebut ke Rumah tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari kedepan.
“Ya benar, sudah pelimpahan tahap II dari Polresta Bandarlampung beberapa hari lalu. Saat itu juga, tersangka Gumsoni langsung kami titipkan ke Rutan Way Hui,”ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka Gumsoni sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Penolakan tersebut, dikarenakan Gumsoni sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadisnaker Pemerintah Kota Bandarlampung.
“Biasanya penangguhan itu diajukan oleh pejabat, yang memang masih memiliki tanggung jawab dalam jabatannya di pemerintahan,”jelasnya.
Diketahui, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggrebek ruang kerja Kepala Dinas tenaga kerja (Kadisnaker) Pemerintah Kota Bandarlampung, Gumsoni pada Kamis (16/3/2017) siang lalu.
Dari penggrebekan tersebut, polisi menemukan seperangkat alat isap sabu (bong) dan plastik klip sisa pakai sabu-sabu.







