Karzuli Ali Optimistis PTUN akan Menangkan Aburizal Bakri
Feaby/Teraslampung.com Karzuli Ali (Ist) KOTABUMI–Kotabumi–Sekretarus DPD II Partai Golkar Lampung Utara, Karzulu Ali, optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie. Dengan...
Feaby/Teraslampung.com
| Karzuli Ali (Ist) |
KOTABUMI–Kotabumi–Sekretarus DPD II Partai Golkar Lampung Utara, Karzulu Ali, optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie. Dengan begitu, yang akan sebagai pengurus DPP Partai Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil Munas (Musyawarah Nasioan) Bali.
Keyakinan ini didasari oleh hasil putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menunda berlakunya SK (Surat Keputusan) pengesahan atas kubu Agung versi Munas Ancol.
“Ini langkah awal (putusan sela PTUN). Biasanya menuju akhir. Insya Allah atas izin Allah, begitu (kubu Ical menang),” kata Sekretaris DPD II partai Golkar Lampura, Karzuli Ali, baru – baru ini.
Kendati memiliki keyakinan kubu Ical akan memenangi ‘pertarungan’ tersebut, namun ia mengatakan belum akan mengeluarkan kebijakan apapun karena akan menunggu keputusan tetap Pengadilan terkait kekisruhan di tubuh partainya.
“Ya, tetap menjalankan roda partai seperti biasa sampai ada putusan inkrah (tetap). Kita tunggu putusan Pengadilan,” kata dia.
Disinggung apa yang akan dilakukan pihaknya terhadap kepengurusan partai Golkar versi Munas Ancol di Lampung Utara apabila kubu Ical yang menjadi pemenang, Karzuli mengatakan pihaknya hingga kini belum mengetahui apakah di wilayahnya juga terdapat kepengurusan partai Golkar versi Munas Ancol.
Namun ia tak menampik kemungkinan jika di wilayahnya juga telah terdapat kepengurusan partai Golkar versi Munas Ancol. Kemungkinan kepengurusan partai Golkar versi kubu Agung di Lampura belum cukup percaya diri untuk muncul ke permukaan. Baca: Menkum HAM Diperintahkan Tunda Pemberlakuan SK Pengesahan Kubu Agung
“Enggak tahu. Saya belum liat SK-nya. Itu enggak masalah. Tapi kalau mau kembali, kami enggak masalah,” paparnya.
Diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta yang beranggotakan Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan Ical cs dan memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung.
Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham sebagai tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencab







