Ini Surat Hacker kepada Hakim PN Palembang yang Memutus Bebas Perusahaan Pembakar Hutan

TERASLAMPUNG.COM — Kemarahan terhadap majelis hakim yang memutuskan bebas bagi perusahaan pembakar hutan di Sumatera Selatan meluas. Selain meme yang berisi olok-olok terhadap hakim Parlas Nababan, kemarahan publik sebenarnya sudah ditunjukkan...

Ini Surat Hacker kepada Hakim PN Palembang yang Memutus Bebas Perusahaan Pembakar Hutan
Meme menyindir hakim PN Palembang (Facebook).

TERASLAMPUNG.COM — Kemarahan terhadap majelis hakim yang memutuskan bebas bagi perusahaan pembakar hutan di Sumatera Selatan meluas. Selain meme yang berisi olok-olok terhadap hakim Parlas Nababan, kemarahan publik sebenarnya sudah ditunjukkan publik dalam bentuk perusakan (hacking) website Pengadilan Negeri (PN) Palembang (www.pn-palembang.go.id).

Hal itu terjadi hanya sehari setelah majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Parlas Nababan menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 7,9 triliun.

Belum bisa diverifikasi apakah orang yang meng-hack website  adalah benar korban kebakaran hutan. Namun, di website yang berubah wujud latar belakang hitam, si hacker memasang musik bernada sendu dan kata-kata keluar satu per satu.Untaian kata-kata itu dimaksudkan sebagai surat protes terhadap putusan hakim yang dinilai dengan logika koplak. Logika koplak yang dimaksud adalah ‘membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi’.

Website PN Palembang pada 31 Desember 2015 (Foto: detik.com)

Pada 1 Januari 2015 website PN Palembang masih menampilkan latar belakang warna hitam. Pada Senin (4/1/2015) warna latarnya sudah putih. Namun, hanya berisi tiga kata: “site dalam perbaikan”.

Berikut surat protes hacker tersebut:

Sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan PT Bumi Mekar Hijau bapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti… mungkin saya kurang mengerti soal hukum.


Tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim cuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah…


Bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu20.000 hektar lahan yang terbakar… dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015…


PT Bumi Mekar Hijau tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran ini saja sudah menyalahi undang-undang belum lagi efek dari asap yang ditimbulkan.


Sungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakim membebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatan


benarkah begitu pak ?


Tidak kah bapak bisa melihat kami ? korban asap ? harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan ? malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan pemerintah sendiri yang menggugatdan bapak/ibu hakim menolak ??? sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainya atau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk ? dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan ?saya tidak menuduh, cuma bertanya kalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibuk hakim menolak gugatan dari pemerintah ?jujur..


Saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakim dan saya yakin semua korban asap juga kecewa seluruh rakyat Indonesia kecewa…adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan saja tapi adil jugalah keperintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya, waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nanti adil jugalah kepada kami para korban asap…


maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web ini cukup hapus index.html websitenya akan kembali normal seperti biasa atas perhatiannya saya mengucapkan terima…


salam dari korban asap