Ini Penjelasan Pemerintah Tentang Dana Ketahanan Energi
Menteri ESDM Sudirman Said (Foto: teropongsenayan.com) JAKARTA, Teraslampung.com — Kritik keras dilancarkan sejunlah pengamat terhadap pemerintah karena mengeluarkan kebijakan yang dinilai tak populis,yaitu memungut dana ketahanan ener...
| Menteri ESDM Sudirman Said (Foto: teropongsenayan.com) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Kritik keras dilancarkan sejunlah pengamat terhadap pemerintah karena mengeluarkan kebijakan yang dinilai tak populis,yaitu memungut dana ketahanan energi. Kebijakan yang akan diberlakukan bersamaan dengan penurunan harga BBM pada 5 Januari 2016 dianggap tidak tepat, karena meskipun harga BBM turun tetapi rakyat toh mendapatkan beban,
Mulai 5 Januari 2016, BBM jenis premium turun menjadi Rp7.150 dari Rp 7.300 dan solar Rp5.950. Penurunan itu tidak berarti apa-apa bagi rakyat. Sebab, harga kebutuhan pokok sudah membubung tinggi,sedangkan bersamaan penurunan harga BBM pemerintah menerapkan kebijakan pungutan Rp 200 per liter (untuk premium) dan Rp 300 per liter (untuk solar).
Saat mengumumkan rencana penurunan harga BBM (23/12) Menteri ESDM Sudiran Said mengtaakan tingkat keekonomian premium dan solar sebesar itu karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200 per liter untuk premium, dan Rp300 per liter untuk solar.
Artinya, secara umum, masyarakat akan membayar lebih mahal dari nilai keekonomian solar dan premium. Premium yang seharusnya bisa dijual seharga Rp7.150 per liter, harus dibeli masyarakat Rp 7.350 (7.150 + Rp 200) sedangkan solar harus dibeli msyarakat sebesar Rp 6.250 (5.950+Rp300).
Untuk apa pungutan itu? Siapa yang akan mengelola? Apa dasar hukumnya?
Dalam rilisnya, Jumat (25/12) Kementerian ESDM meangatakan Pemerintah memutuskan untuk mulai menghimpun Dana Ketahanan Energi (DKE) melalui pemungutan premi deplesi (pengurasan) atau depletion premium energi fosil.
Keputusan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) 30/2007 tentang Energi beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Menurut Kementerin ESDM., tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini sudah jauh berbeda dibanding sekian tahun lampau. Antara lain: produksi minyak mentah terus menurun, kilang minyak yang sudah tua-tua dan hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan, tak ayal impor minyak mentah terus meningkat.
Pada sisi lain, potensi energi baru dan terbaruan (EBT) Indonesia yang sedemikian berlimpah belum terolah secara baik padahal itu amanat UU Energi.
Mengingat tantangan yang sudah berbeda tersebut, pendekatan dan paradigma pengelolaan energi Indonesiahari ini dan ke depan juga harus berbeda. Yang tidak tepat pada masa lalu, tentu harus dikoreksi; yang baik, dipertahankan.
Menurut Menteri ESDM Sudirman Said “rezim subsidi’ harus secara bertahap digeser menjadi ‘rezim netral subsidi’.
“Dan suatu saat dikenakan pungutan premi atas bahan bakar minyak (BBM). Beban keuangan negara harus diprioritaskan untuk belanja yang lebih produktif, seperti prasarana kesehatan dan pendidikan,” katanya.
Secara berangsur-angsur, kata Sudirman Said, amanat UU 30/2007 coba diwujudkan. Salah satunya berupa telah tersusunnyaKebijakan Energi Nasional yang merupakan amanat pasal 11 ayat (2) dan pasal 30.
Menurut Menteri Sudirman, DKE ditujukan untuk mendorong eksplorasi agar laju/tingkat deplesi (depletion rate) cadangan kita bisa ditekan sedemikian rupa. “Kita perlu menggencarkan eksplorasi agar tahu cadangan kita secara akurat,” ujarnya.
Selain itu, DKE diarahkan pula untuk membangun prasarana cadangan strategis serta energi berkelanjutan, yakni energi baru dan terbarukan (EBT).
Dari sisi kebutuhan kita, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun EBT. Dana stimulus juga dimaksudkan untuk melakukan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas), panas bumi, serta batu bara karena investasi eksplorasi sedang mengalami penurunan.
Selazimnya uang negara, DKE akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas penggunaan berada di kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM. Adapun auditnya, secara internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan pasti akan mengaudit juga.
Adapun jika problem DKE terletak pada mekanisme pemungutan dan pengelolaan, serta jika memang harus masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurut Menteri Sudirman, solusinya tak terlalu sulit. Pemerintah akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme APBN-Perubahan.
“Kita perlu mengatur secara khusus tata-cara pemungutan dan pemanfaatan DKE, termasuk prioritas pemanfaatannya. Pada Januari 2016 nanti, kami akan mengonsultasikannya kepada Komisi VII DPR,” ungkap Menteri Sudirman.
Dasar Aturan Premi Deplesi
Pada kesempatan berbeda Andang D. Bachtiar, Ketua Komite Eksplorasi Nasional sekaligus Anggota Unsur Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional, menjelaskan tentang dasar aturan premi deplesi.
Andang menegaskan, jika DKE yang dimaksud Menteri ESDM itu adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi, termasuk energi terbarukan, maka pengambilannya dari energi fosil sebagai “premi deplesi” telah diatur puladalam PP 79/2014.
“Dalam PP 79/2014, khususnya di pasal 27, ayat-ayatnya sudah memuat ketentuan tentang depletion premium tersebut,” jelas Andang.
Pada pasal 27 ayat 6 disebutkan bahwa premi deplesi energi fosil selain diperuntukkan bagi pengembangan EBT, sumber daya manusia, penelitian-pengembangan, dan infrastruktur pendukung, juga untuk kegiatan eksplorasi migas.
“Pasal 27 ayat 5 mengatur bahwa penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan paling sedikit antara lain dengan menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi,” papar Andang.
Adapun ayat 3 berbunyi: “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi, pengembangan industri energi nasional, dan pencapaian sasaran penyediaan energi serta pemanfaatan energi.
Bambang Satriaji
Berita Terkait: Pengamat: Bebani Rakyat, Pungutan BBM tidak Ada Dasar Hukumnya





