Ekonomi Politik dan Kebijakan Infrastruktur Pemprov Lampung
Oleh Syarief Makhya
Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Lampung akan meminjam dana dari pemerintah pusat sebesar Rp1 triliun untuk memperbaiki jalan sepanjang 380 kilometer. Pengembalian pinjaman tersebut akan dicicil setiap tahun dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini tidak mendapat penolakan, baik dari masyarakat maupun DPRD, karena tidak tersedia alternatif lain yang lebih memungkinkan untuk mengatasi kerusakan jalan yang dikategorikan rusak berat. Keputusan ini diambil mengingat keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah yang tidak mencukupi untuk menangani berbagai urusan publik, termasuk permasalahan kerusakan infrastruktur jalan.
Dari aspek regulasi atau aturan hukum, meminjam dana ke pemerintah pusat tidak dilarang. Penggunaan dana pinjaman ini juga tidak menimbulkan kontroversi karena orientasinya untuk kepentingan publik yang lebih luas, yakni perbaikan jalan yang dikategorikan sebagai public goods,. Perbaikan jalan rusak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (jalan provinsi) dan tidak bisa dibebankan kepada pihak swasta atau masyarakat. Oleh karena itu, berdasarkan argumen tersebut, secara normatif kebijakan pemerintah daerah ini tampak tidak bermasalah.
Namun, dalam perspektif ekonomi politik kebijakan, dengan nilai pinjaman yang sangat besar, yakni Rp1 triliun, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang diuntungkan? Dalam berbagai kasus tender proyek berskala besar, hampir dapat dipastikan terdapat oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan-aturan formal.
Proses tender saat ini memang telah dilakukan melalui mekanisme e-procurement yang bersifat terbuka dan transparan. Akan tetapi, dalam praktiknya sering kali terdapat “tangan-tangan tersembunyi” yang bekerja melalui logika kekuasaan, dengan anggapan bahwa “semua bisa diatur”. Ungkapan tersebut merujuk pada intervensi kekuasaan yang digunakan untuk meraup keuntungan di balik kebijakan pemerintah. Kasus yang menimpa Bupati Lampung Tengah, yang meminta fee sebesar 15–20 persen, menjadi contoh nyata bagaimana intervensi politik dapat merusak sistem yang secara formal telah dibangun untuk menjamin transparansi.
Secara hipotesis fenomena ini dapat dijelaskan melalui telaah kapitalisme kroni, rent seeking, dan state capture. Dalam perspektif kapitalisme kroni, relasi antara penguasa politik dan pelaku usaha menjadi faktor penentu dalam distribusi keuntungan ekonomi.
Proyek infrastruktur bernilai besar, seperti perbaikan jalan dengan dana pinjaman Rp1 triliun, membuka ruang yang luas bagi kolusi antara elite politik daerah, birokrasi, dan kontraktor tertentu. Meskipun secara formal mekanisme tender dirancang transparan melalui e-procurement, dalam praktiknya relasi personal, kedekatan politik, dan kekuatan informal sering kali menentukan siapa yang memenangkan proyek. Akibatnya, efisiensi dan kualitas pembangunan menjadi nomor sekian setelah kepentingan pembagian rente.
Konsep rent seeking semakin memperjelas persoalan ini. Kebijakan pinjaman daerah menciptakan “rente” yang dapat diperebutkan oleh aktor-aktor tertentu tanpa menghasilkan nilai tambah yang sebanding bagi masyarakat.
Fee proyek, mark-up anggaran, pengaturan spesifikasi teknis, hingga pembagian paket pekerjaan merupakan bentuk-bentuk rent seeking yang jamak terjadi. Dalam kondisi seperti ini, anggaran publik yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat justru bocor ke kantong segelintir elite. Sementara itu, beban utang tetap harus ditanggung oleh APBD dan pada akhirnya oleh masyarakat melalui pengurangan alokasi anggaran sektor lain.
Lebih jauh, fenomena state capture dapat muncul ketika kepentingan kelompok tertentu tidak hanya memengaruhi implementasi kebijakan, tetapi juga proses pengambilan keputusan itu sendiri.
Ketika kebijakan pinjaman dan proyek infrastruktur disusun sedemikian rupa agar menguntungkan aktor-aktor tertentu, maka negaradalam hal ini pemerintah daerahtidak lagi bertindak sebagai pelayan kepentingan publik, melainkan sebagai alat bagi kepentingan privat. Regulasi, keputusan anggaran, hingga fungsi pengawasan DPRD berpotensi dilemahkan atau “dikondisikan” agar sejalan dengan kepentingan kelompok tersebut
Dengan demikian, meskipun secara normatif dan administratif kebijakan pinjaman daerah untuk perbaikan jalan dapat dibenarkan, analisis ekonomi politik menunjukkan adanya persoalan serius pada tingkat distribusi manfaat dan relasi kekuasaan. Pertanyaan “siapa yang diuntungkan” menjadi kunci. Jika manfaat terbesar justru dinikmati oleh elite politik dan pengusaha tertentu, sementara masyarakat hanya menerima hasil pembangunan dengan kualitas yang tidak optimal dan harus menanggung beban utang jangka panjang, maka kebijakan tersebut patut dikritisi.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, transparansi yang bersifat substantif (bukan sekadar prosedural), serta partisipasi publik yang lebih luas. Tanpa hal tersebut, kebijakan infrastruktur yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan publik justru berpotensi menjadi arena reproduksi kapitalisme kroni dan praktik rente yang merugikan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Urgensi Pengawasan dan Transparansi Substantif
Memperbaiki dan membangun jalan merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar. Namun, kewajiban tersebut tidak berhenti pada aspek fisik pembangunan semata, melainkan harus disertai dengan pengawasan yang ketat serta transparansi yang bersifat substantif, bukan sekadar formalitas administratif. Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemeliharaan jalan dilakukan sesuai standar teknis, kebutuhan masyarakat, dan prinsip efisiensi penggunaan anggaran publik.
Transparansi substantif berarti pemerintah membuka informasi yang relevan dan mudah dipahami publik, seperti alokasi anggaran, jadwal pengerjaan, kualitas material, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan dan melaporkan penyimpangan yang terjadi. Partisipasi publik menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kerap menyebabkan kualitas jalan buruk dan cepat rusak.
Oleh karena itu, urgensi pengawasan dan transparansi tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pemerintah serta membangun kepercayaan masyarakat. Tanpa pengawasan yang efektif dan transparansi yang nyata, pembangunan jalan berisiko menjadi proyek jangka pendek yang tidak berkelanjutan dan gagal memenuhi hak dasar masyarakat atas infrastruktur yang aman dan layak.
Pada akhirnya, problem struktural kebijakan infrastruktur akan terus berulang selama relasi kekuasaan antara pemerintah dan pengusaha terjalin secara bersekongkol, terlebih ketika mereka berada dalam satu ikatan politik dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama, meskipun praktik tersebut jelas merugikan kepentingan publik.
Dalam kondisi tersebut, pengawasan dan transparansi sering kali hanya berfungsi sebagai solusi manajerial untuk meminimalkan penyimpangan di tingkat pelaksanaan, tanpa menyentuh akar persoalan struktural berupa relasi kuasa yang timpang dan konflik kepentingan yang dilembagakan. Tanpa pembenahan mendasar terhadap tata kelola politik dan ekonomi yang melandasi kebijakan infrastruktur, upaya pengawasan dan transparansi berisiko menjadi formalitas prosedural yang gagal mencegah reproduksi masalah yang sama di masa mendatang.***
*) Syarief Makhya adalah Guru Besar FISIP Universitas Lampung



