Pengusaha Tidak Bayar Pajak?

Pengusaha Tidak Bayar Pajak?

Oleh Syarief Makhya

Isu pengusaha yang tidak membayar pajak atau pengemplang pajak sudah lama menjadi persoalan serius yang merugikan negara. Baru-baru ini, di media sosial, WALHI mengungkapkan bahwa sekitar 9 juta hektar kebun sawit yang dimiliki pengusaha  tidak membayar pajak selama hampir 10 tahun pada era pemerintahan Presiden Jokowi, yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor perkebunan.

Kondisi ini tidak hanya menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan fiskal, karena beban pajak justru lebih banyak ditanggung oleh masyarakat kecil dan pelaku usaha yang patuh hukum.

Fenomena pengemplangan pajak atau tidak membayar pajak menjadi bukti kuat bahwa kekuasaan masih kerap dijadikan alat untuk meraup keuntungan yang hanya dinikmati segelintir penguasa. Sementara itu, para pengusaha berlindung di balik kekuasaan dengan cara memanfaatkan kedekatan politik, melemahkan penegakan hukum, serta menghindari kewajiban fiskal tanpa tersentuh sanksi yang setimpal. Kendati telah dilakukan melalui perubahan struktur kelembagaan, reformasi birokrasi, pembentukan KPK, serta menguatnya pengaruh media sosial, secara substansial belum berhasil mencegah lahirnya praktik kekuasaan yang cenderung absolut, tertutup, dan sarat kepentingan elite, sehingga penyalahgunaan wewenang masih terus berlangsung.

Fenomena kekuasaan yang cenderung terpusat, elitis, dan minim akuntabilitas tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat, tetapi juga menguat di tingkat daerah. Misalnya, dalam praktik pemerintahan daerah, sering ditemukan kepala daerah yang memusatkan pengambilan keputusan, membangun jaringan patronase dengan pengusaha lokal, serta melemahkan fungsi pengawasan demi mempertahankan kekuasaan dan kepentingan politiknya.       Pertanyaannya, mengapa fenomena penyalahgunaan kekuasaan dan lemahnya akuntabilitas terus berlangsung dan tidak dapat dicegah

Mengapa ?

Lemahnya pengawasan, tidak adanya penerapan sanksi yang tegas, hilangnya independensi lembaga pengawas, serta kuatnya praktik patronase politik dan konflik kepentingan kerap dijadikan dasar penyebab berlangsungnya hubungan kolusi antara pengusaha dan penguasa. Relasi semacam ini tidak hanya melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga memperlebar ketimpangan ekonomi, merusak keadilan sosial, dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara dan demokrasi.

Namun, terdapat faktor lain yang juga perlu dicermati, yaitu belum tuntasnya persoalan kecukupan penghasilan pejabat publik. Artinya, seorang pejabat mulai dari kepala desa, kepala daerah, menteri, hingga presiden ketika berada dalam kekuasaan kerap menghadapi dorongan untuk memperkaya diri, karena penghasilan resmi yang diterima dinilai tidak sebanding dengan beban, gaya hidup, maupun ekspektasi sosial yang melekat pada jabatannya. Kondisi ini kemudian membuka ruang bagi perilaku oportunistik dan memperkuat watak keserakahan manusia, yang pada akhirnya bermuara pada praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Karakter keserakahan manusia tersebut dapat muncul sebagai akibat dari proses terpilihnya seseorang menjadi penguasa, pejabat, atau kepala daerah yang sejak awal telah tercemar oleh praktik suap, politik uang, atau transaksi kepentingan. Akibatnya, ketika telah berkuasa, mereka merasa memiliki “utang politik” yang harus dibayar, sehingga terdorong untuk menyalahgunakan kewenangan, mengamankan kepentingan para penyokongnya, dan memanfaatkan jabatan sebagai sarana pengembalian modal politik.

Namun ada fenomena lain,  di balik pejabat yang serakah, masih ada penguasa yang jujur, tidak bersekonkol dengan pengusaha, dan pengabdiannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Misalnya, beberapa kepala daerah atau menteri yang berhasil menjalankan program publik tanpa memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, menegakkan transparansi anggaran, dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Kepemimpinan semacam ini menunjukkan bahwa integritas dan akuntabilitas tetap mungkin ditegakkan meskipun tekanan politik dan ekonomi sangat besar.

Beberapa contoh, Hoegeng Iman Santoso,  mantan Kepala Kepolisian RI yang dikenal luas sebagai salah satu pejabat paling jujur dan berintegritas dalam sejarah Indonesia. Ia dikenal konsisten menentang korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama masa tugasnya.  Kemuadian Sudirman Said , mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang dikenal sebagai figur yang tegas terhadap praktik korupsi dan transparan dalam kebijakan, serta aktif dalam organisasi antikorupsi setelah masa jabatannya. 

Oleh karena itu, sangat penting adanya proses seleksi pejabat dan kepala daerah yang transparan, objektif, dan bebas dari pengaruh kepentingan oportunistik, sehingga mereka yang terpilih benar-benar mengabdi untuk kepentingan publik, bukan menjadikan kekuasaan sebagai alat memperkaya diri. Fenomena kapitalisme yang semakin menguat di Indonesia juga memperlihatkan bagaimana akumulasi kekayaan dapat saling terkait dengan kekuasaan politik, sehingga hubungan kolusi antara pengusaha dan penguasa kerap terjadi. Tanpa reformasi struktural dan penegakan hukum yang tegas, praktik penyalahgunaan kekuasaan dan ketimpangan sosial-ekonomi akan terus berulang, merugikan masyarakat luas, dan melemahkan fondasi demokrasi.***

*Guru Besar FISIP Universitas Lampung