Pengusaha Tidak Bayar Pajak?
Oleh Syarief Makhya
Isu pengusaha yang tidak membayar pajak atau pengemplang pajak sudah lama menjadi persoalan serius yang merugikan negara. Baru-baru ini, di media sosial, WALHI mengungkapkan bahwa sekitar 9 juta hektar kebun sawit yang dimiliki pengusaha tidak membayar pajak selama hampir 10 tahun pada era pemerintahan Presiden Jokowi, yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor perkebunan.
Kondisi ini tidak hanya menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan fiskal, karena beban pajak justru lebih banyak ditanggung oleh masyarakat kecil dan pelaku usaha yang patuh hukum.
Fenomena pengemplangan pajak atau tidak membayar pajak menjadi bukti kuat bahwa kekuasaan masih kerap dijadikan alat untuk meraup keuntungan yang hanya dinikmati segelintir penguasa. Sementara itu, para pengusaha berlindung di balik kekuasaan dengan cara memanfaatkan kedekatan politik, melemahkan penegakan hukum, serta menghindari kewajiban fiskal tanpa tersentuh sanksi yang setimpal.
Fenomena kekuasaan yang cenderung terpusat, elitis, dan minim akuntabilitas tidak hanya terjadi di pemerintahan pusat, tetapi juga menguat di tingkat daerah. Misalnya, dalam praktik pemerintahan daerah, sering ditemukan kepala daerah yang memusatkan pengambilan keputusan, membangun jaringan patronase dengan pengusaha lokal, serta melemahkan fungsi pengawasan demi mempertahankan kekuasaan dan kepentingan politiknya. Pertanyaannya, mengapa fenomena penyalahgunaan kekuasaan dan lemahnya akuntabilitas terus berlangsung dan tidak dapat dicegah
Mengapa ?
Lemahnya pengawasan, tidak adanya penerapan sanksi yang tegas, hilangnya independensi lembaga pengawas, serta kuatnya praktik patronase politik dan konflik kepentingan kerap dijadikan dasar penyebab berlangsungnya hubungan kolusi antara pengusaha dan penguasa. Relasi semacam ini tidak hanya melanggengkan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga memperlebar ketimpangan ekonomi, merusak keadilan sosial, dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara dan demokrasi.
Namun, terdapat faktor lain yang juga perlu dicermati, yaitu belum tuntasnya persoalan kecukupan penghasilan pejabat publik. Artinya, seorang pejabat mulai dari kepala desa, kepala daerah, menteri, hingga presiden ketika berada dalam kekuasaan kerap menghadapi dorongan untuk memperkaya diri, karena penghasilan resmi yang diterima dinilai tidak sebanding dengan beban, gaya hidup, maupun ekspektasi sosial yang melekat pada jabatannya. Kondisi ini kemudian membuka ruang bagi perilaku oportunistik dan memperkuat watak keserakahan manusia, yang pada akhirnya bermuara pada praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
*Guru Besar FISIP Universitas Lampung



