Bandar Lampung dan Tantangan Kota yang Meluas
Dr. Eng. IB Ilham Malik
Pertumbuhan kota hampir tidak pernah berhenti pada garis batas administratif. Ia bergerak mengikuti logika yang jauh lebih kompleks: jaringan jalan, arus manusia, dinamika ekonomi, harga lahan, dan akses terhadap pusat-pusat aktivitas.
Dalam konteks Kota Bandar Lampung, gejala ini kini semakin terlihat nyata. Sejumlah wilayah di Kabupaten Lampung Selatan dan sebagian kawasan Kabupaten Pesawaran berkembang pesat dan secara fisik telah menyatu dengan kawasan terbangun Bandar Lampung. Permukiman baru, kawasan komersial, pusat jasa, serta aktivitas harian penduduk di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap kota inti.
Secara keilmuan, fenomena ini dikenal sebagai extended urban region (EUR), yakni wilayah di luar batas administratif kota yang telah terintegrasi secara fungsional dengan kota inti melalui aktivitas ekonomi, mobilitas harian, dan penggunaan infrastruktur bersama.
Fenomena EUR bukanlah sesuatu yang luar biasa atau menyimpang. Hampir semua kota yang tumbuh dinamis akan mengalaminya. Ia merupakan tanda bahwa kota memiliki daya tarik ekonomi dan sosial yang kuat, sekaligus indikator bahwa kapasitas ruang dan sistem kota inti mulai diuji. Persoalan muncul bukan pada keberadaan EUR itu sendiri, melainkan pada cara negara dan pemerintah daerah meresponsnya.
Dalam banyak kasus, termasuk yang kini mulai mengemuka di Bandar Lampung, respons yang segera muncul adalah wacana memperluas batas administratif kota dengan memasukkan sebagian wilayah kabupaten yang telah berkembang menjadi bagian dari administrasi kota. Pendekatan ini tampak logis secara sederhana: jika wilayah tersebut sudah menjadi “kota” secara fisik, maka ia seharusnya menjadi kota secara administratif. Namun, logika ini justru bertentangan dengan arah pengelolaan perkotaan modern yang berkembang dalam beberapa dekade terakhir.
Dalam praktik perencanaan kontemporer, perbedaan antara kota administratif dan kota fungsional menjadi semakin penting. Kota administratif adalah produk hukum dan politik, sementara kota fungsional adalah produk aktivitas nyata manusia. EUR sepenuhnya berada dalam ranah kota fungsional.
Banyak kota besar dunia telah lama menerima kenyataan bahwa wilayah fungsional mereka jauh melampaui batas administratif, dan mereka memilih untuk tidak terus-menerus menyesuaikan batas kota mengikuti pertumbuhan tersebut. Alasannya sederhana namun fundamental: memperluas batas kota tidak otomatis memperluas kapasitas fiskal, kelembagaan, dan manajerial kota itu sendiri. Bahkan, dalam banyak kasus, perluasan batas justru memperbesar beban tanpa meningkatkan kemampuan.
Pengalaman global menunjukkan bahwa pendekatan perluasan batas administratif kota semakin jarang digunakan sebagai instrumen utama pengelolaan pertumbuhan. Salah satu sebabnya adalah risiko munculnya apa yang dalam literatur disebut sebagai over-bounded city, yaitu kondisi ketika wilayah administratif kota menjadi terlalu luas dibandingkan dengan kapasitas pengelolaannya.
Kota terlihat besar di atas peta, tetapi rapuh dalam praktik. Pelayanan publik menjadi tidak merata, biaya infrastruktur per kapita meningkat, dan koordinasi internal semakin kompleks. Ironisnya, upaya mengatasi kota yang “terlalu sempit” secara administratif sering kali berakhir pada kota yang “terlalu besar” secara administratif, tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.
Dalam konteks Bandar Lampung, wilayah-wilayah di Lampung Selatan dan Pesawaran yang berkembang sebagai EUR sejatinya mencerminkan kondisi under-bounded city, yakni ketika batas administratif kota inti tidak lagi mampu merepresentasikan wilayah aktivitas perkotaan yang sesungguhnya. Namun, menjawab kondisi ini dengan memperluas batas kota bukanlah satu-satunya pilihan, dan dalam banyak kasus bukan pilihan yang paling bijak. Perluasan batas kota sering kali dipersepsikan sebagai solusi cepat, padahal ia menyimpan konsekuensi jangka panjang yang tidak ringan, terutama dari sisi keuangan, tata kelola, dan keberlanjutan.
Dari perspektif keuangan publik, memperluas wilayah kota berarti memperluas kewajiban pelayanan. Jalan lokal, drainase, pengelolaan sampah, air bersih, transportasi, hingga fasilitas sosial harus disediakan dengan standar kota. Tanpa basis pendapatan yang kuat dan berkelanjutan, kota berisiko menghadapi tekanan fiskal kronis. Pengalaman banyak daerah menunjukkan bahwa wilayah yang baru digabung sering kali belum memiliki basis pajak dan retribusi yang sebanding dengan kebutuhan investasinya. Akibatnya, kota inti harus mensubsidi wilayah baru, sementara kualitas pelayanan di wilayah lama pun ikut tertekan.
Dari sisi tata kelola, integrasi administratif tidak serta-merta menghasilkan integrasi fungsional yang efektif. Wilayah yang berasal dari kabupaten memiliki karakter sosial, ekonomi, dan pola ruang yang berbeda dengan kota inti. Menyatukannya dalam satu struktur pemerintahan membutuhkan proses panjang, penyesuaian kelembagaan, dan biaya politik yang tidak kecil. Tanpa kesiapan institusional yang matang, perluasan batas justru dapat menurunkan efektivitas pengambilan keputusan dan memperlemah fokus pembangunan kota.
Dari sudut pandang keberlanjutan dan bentuk kota, perluasan batas administratif sering kali menjadi legitimasi baru bagi pelebaran kota secara horizontal. Kota terdorong untuk terus menyebar, bukan menata diri ke dalam. Pola ini meningkatkan ketergantungan pada kendaraan pribadi, memperpanjang jarak tempuh, dan menaikkan biaya penyediaan infrastruktur.
Dalam jangka panjang, kota menjadi semakin tidak efisien, baik secara ekonomi maupun ekologis. Prinsip kota kompak, efisien energi, dan berorientasi transportasi publik justru semakin sulit diwujudkan.
Yang sering luput dari perhatian adalah dampak preseden. Jika setiap perkembangan EUR selalu direspons dengan perluasan batas kota, maka tidak ada mekanisme yang benar-benar membatasi pertumbuhan administratif kota. Kota akan terus “mengejar” perkembangan ke pinggiran, sementara pusat aktivitas terus bergerak lebih jauh. Siklus ini tidak memiliki titik akhir dan berpotensi menciptakan kota yang secara administratif luas, tetapi kehilangan kendali terhadap dinamika pertumbuhannya sendiri.
Karena itu, banyak kota memilih pendekatan alternatif yang lebih adaptif. Alih-alih mengubah batas, mereka mengubah cara mengelola keterkaitan antarwilayah. Salah satu pendekatan yang semakin umum adalah tata kelola metropolitan lintas administrasi, di mana kota inti dan daerah sekitarnya tetap mempertahankan batas wilayah masing-masing, tetapi menyepakati mekanisme koordinasi untuk fungsi-fungsi strategis. Transportasi, jaringan jalan utama, pengembangan kawasan permukiman besar, dan penyediaan infrastruktur dasar direncanakan dan dikelola secara terkoordinasi, bukan terfragmentasi.
Pendekatan lain adalah perencanaan berbasis wilayah fungsional. Dalam skema ini, EUR diperlakukan sebagai satu kesatuan analisis dan perencanaan, meskipun secara administratif terpisah. Dokumen tata ruang, rencana transportasi, dan strategi investasi infrastruktur disusun dengan mengakui keterkaitan lintas wilayah. Yang disatukan adalah visi, arah pengembangan, dan standar pelayanan, bukan batas hukum. Dengan cara ini, investasi dapat diarahkan ke lokasi yang paling efektif secara regional, bukan semata-mata mengikuti batas administratif.
Beberapa kota juga membentuk lembaga atau forum koordinasi khusus untuk isu tertentu, terutama transportasi dan infrastruktur regional. Lembaga ini tidak mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, tetapi berfungsi sebagai simpul koordinasi, sinkronisasi kebijakan, dan penyusunan rencana bersama. Model semacam ini memungkinkan setiap daerah tetap memiliki otonomi, sambil mengurangi dampak negatif fragmentasi kebijakan. Diantaranya kita mengenal Joglosemar (Yogyakarta - Solo - Semarang), Kartomantul (Yogyakarta - Sleman - Bantul), dan lainnya.
Dalam konteks Bandar Lampung, pendekatan-pendekatan tersebut menawarkan jalan yang lebih rasional dan berkelanjutan dibandingkan perluasan batas administratif.
Perkembangan wilayah di Lampung Selatan dan Pesawaran sebagai EUR seharusnya dipandang sebagai sinyal bahwa kota inti telah menjadi pusat aktivitas regional yang kuat. Tantangannya bukan memperbesar peta kota, melainkan memastikan bahwa keterkaitan regional tersebut dikelola secara cerdas. Sistem transportasi lintas wilayah, penyelarasan tata ruang, dan pembagian peran yang jelas antara kota inti dan wilayah penyangga menjadi kunci utama.
Lebih jauh, pengelolaan EUR tidak dapat dilepaskan dari isu pertumbuhan penduduk dan kapasitas kota. Kota yang terus memperluas batas tanpa kendali cenderung menunda pengakuan bahwa ada batas optimal dalam pengelolaan kota. Pertumbuhan yang tidak dikelola akan menekan kualitas hidup, meningkatkan biaya sosial, dan pada akhirnya melemahkan daya saing kota itu sendiri. Mengelola pertumbuhan bukan berarti menolak perkembangan, tetapi memastikan bahwa perkembangan terjadi dalam kerangka kapasitas infrastruktur, lingkungan, dan kelembagaan yang terukur.
Pada akhirnya, kota modern tidak diukur dari seberapa luas wilayah administratifnya, melainkan dari kemampuannya mengelola keterhubungan, mobilitas, dan kualitas hidup warganya. EUR adalah realitas yang tidak bisa dihindari, tetapi cara menyikapinya menentukan arah masa depan perkotaan.
Memasukkan wilayah kabupaten ke dalam administrasi kota mungkin terlihat sebagai solusi cepat, tetapi berisiko menjadi jalan pintas yang mahal dan sulit dipertahankan.
Pengalaman global menunjukkan bahwa pengakuan terhadap kota fungsional, penguatan koordinasi lintas wilayah, dan disiplin terhadap batas administratif justru menghasilkan kota yang lebih tangguh, efisien, dan berkelanjutan. Bandar Lampung dan wilayah sekitarnya kini berada di titik penting untuk memilih pendekatan tersebut, bukan dengan membesarkan peta, tetapi dengan memperkuat cara mengelola pertumbuhan.***



