Baznas Kota Bandarlampung Tetapkan Zakat Fitrah Idul Fitri 2026 Sebesar Rp37.500

Baznas Kota Bandarlampung Tetapkan Zakat Fitrah Idul Fitri 2026 Sebesar Rp37.500

Teraslampung.com, Bandarlampung -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandarlampung tetapkan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas Kota Bandarlampung Ismail Saleh menjelaskan, penetapan dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah di Lampung, khususnya Kota Bandrlampung. 

Hal ini juga sejalan dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Bandarlampung Nomor : B/266/400.9.7/I.07/2026 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Zakat Fitrah, Zakat Profesi, Zakat Maal, Infak dan Sedekah.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas Kota Bandarlampung menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 37.500 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 50.000 per jiwa per hari," jelas Ismail Saleh Rabu 11 Maret 2026 

Dia menambahkan, nilai zakat fitrah dan fidyah itu merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas Kota Bandarlampung. Dan ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 2026 ini.

"Namun, besaran zakat fitrah tersebut juga bisa menyesuaikan dengan besaran harga beras yang biasa muzakki atau masyarakat konsumsi sehari-hari," tambahnya.

"Dalam kondisi tersebut, Masyarakat (muzakki) diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ismail Saleh yang akrab disapa ustadz Solmed itu.

Solmed mengatakan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

"Dengan pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan 2026 ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, khususnya di wilayah Kota Bandarlampung," jelasnya.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam," kata Ismail Saleh.

Dandy Ibrahim