Edarkan Ganja, Pegawai Honorer Dishub Bandarlampung Ditangkap Polisi
Zainal Asikin|tTeraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus Nuriza alias Boy (27 tahun), pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja....
Zainal Asikin|tTeraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus Nuriza alias Boy (27 tahun), pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Polisi menangkap tersangka di rumahnya, di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kedamaian, Bandarlampung, Selasa (13/6/2017) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, mengatakan penangkapan tersangka Nuriza aberdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena sering melihat tersangka melakukan transaksi narkoba.
“Dari informasi itu kami tindaklanjuti, dan petugas melakukan penyelidikan di kediaman tersangka. Polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 33 kilogram dari tangan tersangka,”ujarnya saat ekspos kasus, Kamis (15/6/2017).
Pada saat dilakukan pengintaian, kata Abrar, tersangka Nuriza awalnya tidak berada di rumahnya. Setelah taklama kemudian, tersangka Nuriza pulang dengan membawa tas saat itu juga petugas langsung menangkapnya, pada Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat digeledah, di dalam tas yang dibawa tersangka Nuriza ditemukan barang bukti ganja sebanyak 6 kilogram,”ungkapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Nuriza, hasilnya petugas menemukan kembali barang bukti ganja sebanyak 27 kilogram. Ganja tersebut, disimpan tersangka di dalam lemari pakaian dalam kamarnya.
“Nuriza alias Boy berikut barang bukti ganja sebanyak 33 kilogram tersebut, selanjutnya dibawa petugas ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan,”terangnya.







