Diperiksa 9 Jam. KPK Tahan Sutan Bhatoegana di Rutan Salemba

Sutan Bhatoegana (dok Tempo) JAKARTA, Teraslampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran P...

Diperiksa 9 Jam. KPK Tahan Sutan Bhatoegana di Rutan Salemba
Sutan Bhatoegana (dok Tempo)

JAKARTA, Teraslampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (2/2).

Sutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam. Saat menuju mobil tahanan, Sutan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan, Sutan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

“Untuk tersangka SBG dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama tersangka ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur yang beralamat di rutan Salemba,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

Menurut mantan wartawan Tempo itu, penyidik KPK masih mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan lanjutan tersangka. Penyidikan itu mencakup dugaan keterlibatan anggota lain di DPR dalam penetapan APBN-P KESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR RI.

Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.Baca: KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka Suap

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII. Padahal, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan. Baca: Sutan Bathoegana Dicekal

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PTTimas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan pelatih golfnya Deviardi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sutan sudah pernah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan kasus Sutan adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk segera selesai. Baca: Lagi, KPK Geledah Ruang Sutan Bhatoegana

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Bambang Satriaji