Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Dian Nurasa Djafar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum tahun 2008 senilai Rp8,5 miliar, akhirnya dieksekusi Kejakasaan Negeri Bandarlampung, Senin (2/2), sekitar pukul 15.00WIB, Dian ditahan di Rutan Way Huwi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Widiyantoro mengatakan, eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejari Bandarlampung pada bulan Desember 2014 lalu.
“Dalam surat pemanggilan pertama, dia (Dian) datang dan selanjutnya, kami titipkan ke Lapas Rajabasa untuk menjalani hukumannya,” kata Widiyantoro, Senin (2/2).
Dalam putusan MA tersebut, Widi menjelaskan, Dian Nurasa Djafar dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,tapi tidak dikenakan uang pengganti.
Pada tahun 2008 lalu, Dian Nurasa Djafar menjabat sebagai PPK pada Dinas PU kota Bandarlampung tahun 2008 dan pada tahun 2010 pindah menjadi Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Kota Bandarlampung. “Jadi status dia (Dian) dalam perkara ini sebagai PPK,” jelasnya.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dian divonis 1,5 tahun. Tidak terima, Dian banding ke Pengadilan Tinggi dan divonis 3 tahun dan ditingkat Kasasi MA divonis empat tahun.
Dalam kasus ini, berawal adanya surat perintah Kadis PU Bandarlampung 2008 yang memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk membuka rekening di Bank BPD Lampung atas nama pribadi. Namun, belakangan Sauki sendiri kemudian membantah telah memerintahkan PPK. Menurutnya, itu merupakan kesepakatan bersama.
Rekening itu digunakan sebagai tempat penyerahan dana retensi dari para kontraktor rekanan Dinas PU yang belum menyelesaikan proyek yang tengah mereka kerjakan. Dalam perjalanannya, Army Putra (PPK) dan Dian Nurasa Djafar (PPK) telah menyelewengkan dana proyek pembangunan infrastruktur Dinas PU senilai Rp1,279 miliar, Army senilai Rp7,38 miliar, sedankan Yanuari selaku kuasa direktur CV Mendayung Citra Perkasa dan CV Muara Jaya dianggap bertanggung jawab dalam pembuatan saluran drainase dan jalan senilai Rp6 miliar.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2015 lalu Kejari Bandarlampung menangkap M. Khomaini Jandriyasyah, buron kasus dugaan korupsi yang diduga terlibat penyelengan dana pembangunan infrastruktur di Dinas PU Bandarlampung 2008 senilai Rp8,5 miliar.
Tersangka dibekuk di kediamannya di sekitar Pahoman pukul 11.00 WIB kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wayhuwi.