Data Polisi, Anto Bom Residivis Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan

Zainal Asikin/ Teraslampung.com Tersangka Anto alias Bom pelaku penodongan saat dibawa petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung, Rabu (16/12). BANDARLAMPUNG – Jejak Anto Bom di dunia hitam ternyata sudah panjang. Menurut Kasat Reskrim...

Data Polisi, Anto Bom Residivis Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan

Zainal Asikin/ Teraslampung.com

Tersangka Anto alias Bom pelaku penodongan saat dibawa petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung, Rabu (16/12).

BANDARLAMPUNG – Jejak Anto Bom di dunia hitam ternyata sudah panjang. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Anto alias Bom (35) adalah residivis kasus pengroyokan dan pemerasan pada tahun 2006 silam.

“Anto Bom dipenjara karena terlibat kasus  pengeroyokan dan pemerasan. Dia  menjalani hukuman selama sembilan bulan penjara di Lapas Rajabasa,”kata Dery kepada wartawan, Rabu (16/12).

Dery mengutarakan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Anto Bom dan Komplotannya lebih dari satu kali melakukan aksi penodongan menggunakan senjata tajam dan senjata api di daerah Panjang. Namun, dari kasus ini, baru ada satu orang korbannya yang melapor.

“Kasus penodongan ini, masih kita dalami dan kembangkan untuk mengungkap tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,”terangnya.

Menurut keterangan tersangka Anto alias Bom, ia mengku baru sekali melakukan penodongan bersama salah seorang temannya yang saat ini belum tertangkap. Menurutnya, ia menodong korban, menggunakan pisau bayonet tidak menggunakan senjata api.

“Saya menodong korban dengan teman (DPO), tugas teman saya itu mengawasi keadan sekitar. Barang hasil rampasan, sudah saya jual ke seseorang dan uangnya dibagi dua. Tapi uang itu, sudah saya habiskan untuk poya-poya dan kebutuhan sehari-hari,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Anto alias Bom harus kembali meringkuk di sel tahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.