Bupati Parosil Serahkan 1.034 Sertifikat Tanah untuk Warga Lumbok Seminung dan Sukau

TERASLAMPUNG.COM — Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan 1.034  sertifikat tanah untuk warga di Kecamatan Lumbok Seminung dan Kecamatan Sukau, Senin, 18 Februari 2019. Sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (P...

Bupati Parosil Serahkan 1.034 Sertifikat Tanah untuk Warga Lumbok Seminung dan Sukau

TERASLAMPUNG.COM — Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan 1.034  sertifikat tanah untuk warga di Kecamatan Lumbok Seminung dan Kecamatan Sukau, Senin, 18 Februari 2019.

Sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu perinciannya sebanyak 281 untuk masyarakat Kecamatan Lumbok Seminung dan sebanyak 753 untuk warga Kecamatan Sukau 753 sertifikat.

Parosil mengatakan sertifikat tanah ini sangat penting untuk kepastian hukum karena kepemilikan tanah yang belum terlegalisasi akan rentan sengketa tanah.

“Sertifikat tanah itu menjadi bukti hukum dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah. Presiden RI Jokowidodo memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pencepatan pendaftaran tanah. Ini dilakukan agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanpa harus menunggu hingga puluhan tahun,” katanya.

Selain itu, kata Parosil, banyak keluhan kasus sengketa tanah yang terjadi, juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaksanaan program percepatan pendaftaran dan penyertifikatan tanah melalui PTSL.

“Sebab itu, saya minta agar pemilik sertifikat tersebut menjaga dengan baik sertifikat yang sudah dimiliki agar tidak hilang atau rusak,” kata Parosil.