Besok, Gugatan “Clash Action” Pembatalan Proyek Kereta Cepat Didaftarkan di PN Jakarta Pusat
Presiden Jokowi disaksikan Walikota Bandung Ridwan Kamil meletkkan batu pertama proyek kereta api cepat Bandung-Jakata, di Kebun Teh Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/01/2016). (Foto: dok Humas Kota Bandung) JAKARTA, Terasla...
JAKARTA, Teraslampung.com — Tim Advokat Tolak Kereta Cepat akan mengajukan gugatan clash action pembatalan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandungm di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Juru Bicara Tim Advokat Tolak Kereta Cepat, Habiburokhman, dalam rilisnya, Minggu (14/2) mengtatakan pihaknya mengajukan gugatan selaku kuasa hukum perwakilan warga negara Indonesia, yaitu Tri Sasono (Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu), Bin FirmanTresnadi , dana Hilman Firmansyah.
“Yang menjadi Tergugat dalam gugatan ini adalah Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan HidupPT Kereta Cepat Indonesia China, PT Pilar Sinergi BUMN, China Railway Corporation, China International Railway Group,” kata pengacara asal Lampung itu.
Menurut Habib, ada tiga alasan hukum gugatan clash action itu diajukan. Pertama,groundbreaking dilakukan sebelum adanya Izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan. Walaupun sepertinya sederhana namun hal ini merupakan pelanggaran serius azas-azas umum pemerinatah yang baik (AAUPB).
“Ada kesan bahwa dua izin penting tersebut hanya akan dijadikan formalitas belaka, padahal seharusnya izin dikeluarkan setelah mempelajari dahulu seluruh aspek terkait. Kalau syarat-syarat , prosedur dan kondisi terpenuhi izin tentu dapat dikeluarkan , namun jika tidak terpenuhi izin tidak boleh dikeluarkan. Tidak boleh ada pemaksaan kepada Menteri Perhubungan untuk mengeluarkan izin hanya karena prosesi groundbreaking sudah dilaksanakan,” kata Habib.
Menurut Habib, pemerintah biasanya bersikap tegas melarang pihak swasta memeulai aktivitas pembangunan proyek fisik sebelum selesaianya perizinan, mengapa sekarang justru pemerintah yang melanggar.
Kedua, pemberian hak eksklusif yang melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang monopoli yang mengatur bahwa Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa . Pemberian hak eksklusif ini dapat mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat.
Habib mengatakan, slama ini kita begitu tegas dalam mensikapi praktek monopoli, bahkan kita pernah memaksa perusahaan raksasa Singpura Temasek melepas sahamnya di industri telekomunikasi seluler karena dikategorikan monopoli. Hal serupa juga seharusnya kita terapkan dalam kasus kereta cepat, kita tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapapun.
“Perlu diingat bahwa di mana pun di seluruh dunia, praktek monopoli pasti akan menurunkan kualitas, terlebih dalam industri yang produknya berupa jasa. Jangan harap penyelenggara Kereta Cepat tersebut memperhatikan kualitas jasa karena memang tidak ada pesaing di pasar bersangkutan yang sama.Padahal sejak awal sudah disebutkan jika harga tiket kereta cepat tersebut tidaklah murah,” katanya.
Ketiga, proyek kereta cepat ini membawa pengaruh buruk atau bahkan kerusakan bagi lingkungan hidup di daerah-daerah yang dilintasi. Proyek ini mengakibatkan pengalihfungsian ribuan hektar lahan pertanian yang saat ini menjadi andalan ketersediaan pangan di daerah tersebut.
Selaian itu, kata Habib, proyek ini juga akan mendegradasi ketersediaan air bersih karena pembangunan infrastruktur di daeath yang sebelumnya merupakan daerah resapan air.
“Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 68 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang megatur Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” tandasnya.





