Besok, Berkas Perkara Kasus Korupsi DKP Pengadaan Kapal Dilimpahkan
Zainal Asikin/teraslampung.com ilustrasi korupsi BANDARLAMPUNG–Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Bandarlampung, segera melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Kela...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| ilustrasi korupsi |
BANDARLAMPUNG–Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Bandarlampung, segera melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung atas nama Agus Mujianto ke Kejari Bandarlampung.
Pelimpahan tersebut dilakukan lantaran pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas Agus Mujianto dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan besok (hari ini).
“Karena sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan, rencananya besok (19/12) akan kami limpahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Dery kepada wartawan usai gelar ekspose di Mapolresta, Kamis (18/12).
Dery mengungkapkan, tersangka AM selain terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal, tersangka juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembanguan kios mini yang kini masih dalam proses persidangan.
“Kan tersangkanya ditahan Kejari dan dititipkan di rutan Way Hui. Jadi ya kita lihat bagaimana besok saja, untuk tersangka lain, yakni berinisial S masih dalam pemberkasan. Karena masih kami lengkapi dulu berkasnya,” kata Dery tanpa menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012 dan merugikan Negara sebesar Rp250 juta yang bersumber dari dana APBN dan dana pendamping APBD tahun 2012 sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: LPW Nilai Penanganan Kasus Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan “Tebang Pilih”



