Beberapa Pemred Media Online Deklarasikan AMSI
TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Beberapa pemimpin redaksi media online mendeklarasikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017). Menurut para deklarator, pendirian AMSI...

TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Beberapa pemimpin redaksi media online mendeklarasikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017). Menurut para deklarator, pendirian AMSI sebagai jawaban bagi kegelisahan publik atas maraknya situs-situs yang menyebarkan berita hoax dan tak bertanggung jawab.
“Jadi salah satunya untuk menjawab perkembangan maraknya berita-berita di media sosial yang belakangan publik banyak resah. Kitalah yang memverifikasi berita-berita yang membuat resah publik itu,” kata Wenseslaus Manggut, CCO KLN/Pemred Merdeka.com sebagai Ketua Presidium AMSI di lokasi.
Mantan redaktur Tempo dan Vivanews itu mengatakan, kemunculan AMSI ini juga untuk membangun dan mengembangkan industri konten digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Asosiasi ini dibentuk oleh media digital yang concern terhadap konten yang akurat, berimbang, tidak berniat buruk serta sesuai Undang-undang Pers No 40 tahun 1999. Sehingga berita-berita yang disampaikan menguntungkan publik.
“Supaya ekosistem dunia digital lebih positif buat publik, dan supaya media online yang tergabung di AMSI lebih dipercaya publik,” ujar dia.
Dia menjelaskan, AMSI yang dideklarasikan hari ini kepengurusannya masih bersifat presidium.
“Sekarang AMSI strukturnya masih presedium, dan tiga bulan setelah deklarasi ini kami akan kongres. Nanti kami akan membentuk kepengurusan di daerah dan tiga bulan ke depan akan melakukan kongres untuk memilih kepengurusan tetap. AMSI ini nantinya akan bergabung menjadi stakeholder Dewan Pers bersama organisasi media yang sudah ada seperti Serikat Penerbitan Pers (SPS), Asosiasi Telivisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).” tutur dia.
Sementara itu, sampai saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran bagi media online lain di Jakarta maupun di daerah untuk mendaftar. Syarat media online yang bisa bergabung ke AMSI ini harus media online yang profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.
“Syaratnya harus punya badan hukum, mengacu pada kode etik jurnalistik, dan mematuhi UU Pers. Saat ini calon anggota yang mendaftar sudah 170 lebih,” terang dia.
TL/suara.com