Polisi Bawa Ibu Pembunuh Anak Kandungnya Sendiri ke RSJ Lampung

Zainal Asikin|Teraslampung.com GEDONG TATAAN — Aparat Polsek Tanjungan bersama Polres Lampung Selatan membawa Beti Silvia Ningsing (23) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran, Selasa (18/4/2017). Beti akan di...

Polisi Bawa Ibu Pembunuh Anak Kandungnya Sendiri ke RSJ Lampung
Beti di RSJ Kurungan Nyawa, Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (18/4/2017).

Zainal Asikin|Teraslampung.com

GEDONG TATAAN — Aparat Polsek Tanjungan bersama Polres Lampung Selatan membawa Beti Silvia Ningsing (23) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran, Selasa (18/4/2017). Beti akan diperiksa kondisi kejiawaannya di tempat ini untuk menjadi acuan menetapkan langkah hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanjungan, AKP Hendy Prabowo mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), karena sejak pasca terjadinya pembunuhan hingga saat ini pelaku menunjukkan prilaku yang aneh.

“Hari ini kita bawa pelaku Beti ke RSJ, yakni untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kejiwaannya,”ujarnya saat diwawancarai di RSJ Kurungan Nyawa, Selasa (18/4/2017).

Pemeriksaan kejiwaan ini, kata Hendy, untuk mengetahui dan menentukan kejiwaan dari pelaku, apakah benar pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

“Observasi dan pemeriksaan kejiwaan pelaku, akan berlangsung selama satu minggu. Setelah itu, baru akan diketahui hasilnya,”ungkapnya.

Menurutnya, selama proses observasi tersebut, pihaknya menempatkan dua orang petugas untuk melakukan penjagan.

Hendy mengutarakan, apabila dari hasil observasi tersebut pelaku Beti positif mengalami gangguan jiwa, sesuai dengan Pasal 44 pelaku tidak bisa dilakukan penahanan dan akan dikembalikan kepada keluarganya. Demi hukum, maka perkaranya akan digugurkan.

“Kalau hasilnya nanti pelaku benar mengalami gangguan kejiwaan, maka tidak akan dilakukan penahanan. Tapi sebaliknya, kalau tidak ada gangguan kejiwaan maka proses hukumnya tetap dilanjutkan,”terangnya.

Dikatakannya, mengenai motifnya, dugaan sementara karena kekesalan Beti yang bertahun-tahun terhadap suaminya, lalu dilampiaskan kepada anaknya sendiri. Untuk nama yang disebutkan pelaku “Gunawan”, pihaknya masih mendalami dan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara ini Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 338 dan Pasal 340 ayat (3) dengan ancaman hukuman pindana penjara 20 tahun,”pungkasnya.